2 Kasus Pencabulan Ayah Sambung, Salah Satu Korban Lahirkan Bayi Perempuan

Atas perbuatannya pelaku pencabulan anak di bawah umur ini dijerat UU Perlindungan Anak.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 04 Agustus 2020 | 14:07 WIB
2 Kasus Pencabulan Ayah Sambung, Salah Satu Korban Lahirkan Bayi Perempuan
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraBanten.id - Dua kasus pencabulan yang berbeda lokasi terjadi di Kabupaten Serang, Banten. Pelakunya merupakan seorang ayah sambung.

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Tanara, Serang. Korban INY (13) dicabuli ayah sambungnya berinisial AKM (45) hingga hamil.

Aksi bejat AKM bahkan terus berlanjut setelah putri tirinya melahirkan seorang bayi perempuan.

Awalnya AKM mengajak korban makan bakso di dekat rumah mereka. Kemudian di pinggir sungai yang sepi, pelaku memaksa INY ke semak-semak dan mencabulinya.

Baca Juga:Tak Puas Pelayanan Istri, Jadi Alasan Satpam Gerayangi Anak Tetangga

Perilaku bejat itu terus dilakukan AKM sampai 1 Agustus 2020 lalu di kamar pelaku, saat kondisi rumah sepi.

"Korban diajak pergi membeli bakso. Sesampainya di perjalanan pelaku malah mengajak ke pinggir sungai. Sesampainya di pinggir kali korban langsung disetubuhi pelaku," terang Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazarudin, melalui sambungan selulernya, Selasa (04/08/2020).

"Lalu kejadian terakhir di dalam kamar pelaku, menyetubuhi korban untuk kedua kalinya. Korban disetubuhi dan dicabuli hingga hamil dan melahirkan anak perempuan," sambungnya.

AKM ditangkap Satreskrim Polres Serang di rumahnya tanpa perlawanan pada, Senin (3/8/2020) lalu.

Atas perbuatannya pelaku pencabulan anak di bawah umur ini dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2, junto Pasal 81 ayat 1, Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Kronologi Aksi Bejat Oknum Satpam di Tangerang Gerayangi Anak Tetangga

Ancam Korban

Kasus pencabulan berikutnya terjadi di Kecamatan Pontang, Serang. Pelaku berinisial RD mencabuli anak tirinya WY yang masih berusia 14 tahun.

Peristiwa itu terjadi pada 20 April 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu istrinya sudah tidur, sedangkan korban berada di kamarnya dan belum tidur.

Sejurus kemudian, RD masuk ke kamar WY dan melakukan perbuatan cabulnya. Karena korban berteriak, pelaku membekap mulut korban dan mengancamnya.

"Setelah empat tahun menikah dengan ibu korban, masuklah tersangka ke dalam kamar korban yang saat itu belum tertidur. Sedangkan ibunya sudah tidur," papar Arif.

"Saat masuk ke dalam kamar korban, tersangka melakukan pencabulan hingga korban teriak. Namun tersangka langsung membekap mulut korban dan mengancamnya," tambahnya.

Esoknya, korban menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya ke ibu kandungnya. Tidak terima anaknya dicabuli, ibu korban mempertanyakan perbuatan mesum itu ke sang suami.

Namun RD malah memukuli istrinya. Sang istri pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.

"Saat ditangkap, pelaku sedang membawa sepeda motor. Saat digeledah, kami temukan sedotan, korek api, yang diduga untuk mengisap sabu. Pelaku dikenakan pasal yang sama dengan kasus pertama (pencabulan di Tanara)," jelasnya.

Kontributor : Yandhi Deslatama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini