Warga Dipalak Rp 300 Ribu Mau Bikin KTP, KK dan Akta Kelahiran di Banten

Padahal gratis.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 09 Juli 2020 | 12:19 WIB
Warga Dipalak Rp 300 Ribu Mau Bikin KTP, KK dan Akta Kelahiran di Banten
Ilustrasi KTP

SuaraBanten.id - Pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan akta kelahiran di Kabupaten Serang dipungut biaya sampai Rp 300 ribu. Semestinya gratis.

Hilman, warga Kampung Masigit, Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang mengeluhkan hal itu. Pemalakan duit itu dilakukan aparat pemerintah desa setempat. Sebelumnya, ia hanya mengetahui bahwa dalam pembuatan Adminduk tersebut disebutkan gratis.

Kenyataan berbeda dengan yang ia rasakan dan beberapa warga lainnya yang diharuskan membayar mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 300.000, untuk mendapatkan satu jenis Dokumen Kependudukan baik itu KTP, Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (KK).

“Saya sebagai warga kecil merasa keberatan dengan adanya pembayaran tersebut, karena dirasa mahal sekali. Padahal sudah diberitahukan oleh Pemerintah Kabupaten Serang untuk pembuatan segala bentuk KTP, KK, Akta Kelahiran, itu gratis. Tapi kenapa ada pungutan seperti ini,” protes Hilman, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga:Alhamdulillah Banten Jadi Zona Kuning Virus Corona, Risiko Rendah

lebih lanjut ia mengatakan, pada awalnya ia tidak mengetahui ada pungutan dalam pembuatan KK. Sebelumnya, ia membuat KK melalui pihak pemerintah desa, namun ia berupaya sebisa mungkin mendatangi sendiri kantor desa untuk mengurus apa yang harus disiapkan.

“Saya sudah sampai ke kantor Desa, tapi kata petugasnya diminta untuk menunggu di rumah dan nanti akan diantar ke rumah berkasnya,” ungkapnya.

Ia kemudian melanjutkan, ternyata ketika berkas KK tersebut diantarkan ke rumah dan yang menerima istrinya, petugas yang mengantarkan berkas tersebut meminta sejumlah uang dengan alasan untuk mengganti transport.

Kemudian, oknum Pemerintah Desa tersebut menawarkan untuk membuat Akta Keluarga, meski ia sempat menolak karena merasa belum membutuhkan.

“Tapi akhirnya saya bikin Akta Kelahiran untuk anak, dan saya pun beberapa kali ke kantor Desa. Kemudian kata petugas yang sama, saya diminta menunggu, sampai sebulan lamanya, akhirnya akta diantarkan ke rumah dan petugas tersebut minta uang Rp150.000,” ucapnya.

Baca Juga:Prihatin, Pria di Pandeglang Sudah 2 Bulan Tinggal di Kandang Kambing

Kemudian Ia pun protes kepada petugas tersebut dan petugas hanya mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk transport dirinya ketika mengurusi administrasi bolak-balik dari desanya menuju kantor Disdukcapil yang lokasinya berada di Kota Serang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini