SuaraBanten.id - Masyarakat Indonesia kembali dibuat heboh kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Bukan main, pelaku pemerkosaan adalah seorang Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A di Lampung Timur, Lampung.
Tak ayal peristiwa mengejutkan tersebut mendapat tanggapan keras Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra.
Melalui siaran tertulis, anggota KPAI tersebut mengatakan peristiwa pemerkosaan yang menimpa korban berinisial NF telah menodai proses perlindungan anak di Indonesia.
"Lembaga yang harusnya menjadi satu-satunya lembaga terdepan dalam mengamankan anak anak korban kekerasan seksual justru menjadi pelaku dan menjual anak anak yang dititipkannya," tulis Jasra melalui siaran tertulis seperti yang dikirimkan Senin (6/7/2020).
Baca Juga:LIVE STREAMING: Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kata Jasra, ia kerap mendengar seletingan bahwa beberapa kali para pelindung anak di garda terdepan justru menjadi pelaku kekerasan anak baik secara fisik, seksual, verbal hingga penjualan anak.
Untuk itu ia mengingatkan pentingnya protokol ketat yang diterapkan untuk jabatan ASN pelindung anak di kantor pemerintah yang memiliki rumah aman, balai, tenaga pendamping atau kontrak yang dibayar.
"Agar benar benar melakukan tahapan perekrutan petugas dengan benar. Jangan sampai karena kongkalikong, nepotisme, pemegang kuasa menyebabkan proses birokrasi terpotong dan melewati semua syarat administasi. Sehingga merekanyang seharusnya menjadi pendekar anak justru aman berbuat berbagai hal pelanggaran anak," tambahnya.
Ia pun berharap agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK sebagai lembaga pengawas rumah aman, memiliki aturan tegas dan lengkap.
Jasra menulis, ini bukan kejadian pertama rumah aman menjadi tempat lokasi pemerkosaan anak. Sebelumnya hal yang sama juga pernah terjadi terjadi di Kota Padang dan menyeret seorang pendamping anak.
Baca Juga:Kemensos dan Komnas Perlindungan Anak Jenguk NF, Remaja Pembunuh Bocah