SuaraBanten.id - Objek wisata yang diduga tidak memiliki izin alias ilegal marak ditemukan di Kabupaten Pandeglang. Lantaran itu, keberadaannya dikeluhkan oleh para pengelola wisata yang resmi karena dianggap merugikan.
Pengelola wisata Pantai Pasir Putih Carita, Ruki mengeluhkan maraknya objek wisata ilegal di kawasan Pantai Carita. Ruki mengemukakan, banyak akses jalan yang digunakan pejalan kaki ke pantai beralih menjadi tempat masuk wisata.
"Kalau kita lihat ke gang-gang saja sudah digunakan untuk fasilitas ke pantai, dan itu sudah jelas liar karena itu fasilitas umum, fasilitas untuk pejalan kaki lah. Padahal itu bukan tempat masuk ke pantai, terus terang saja banyak tempat wisata baru (izinnya) saya masih mempertanyakan," kata Ruki di Pantai Pasir Putih pada Rabu (1/7/2020).
Keberadaan objek wisata ilegal tersebut, lanjut Ruki, sangat merugikan pengelola wisata resmi, karena perbandingan harga tiketnya dengan objek wisata ilegal sangat jauh.
Baca Juga:Dihantam Corona, Carita Kini Sepi, Hotel hingga Warga Hilang Pendapatan
Sementara di sisi lain, kata dia, jika para wisatawan masuk ke tempat wisata ilegal, dipastikan tidak ada jaminan asuransi termasuk kepastian pertanggungjawaban bila terjadi bencana yang menimpa para wisatawan.
Untuk itu, pelaku wisata meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
"Jelas merugikan pelanggan-pelanggan kami kan tahunya sudah berasuransi dan harganya jelas beda. Mereka (Ilegal red) bahkan tidak ditetapkan, ya tarifnya seikhlasnya saja kadang mereka terima. Kami minta kepada pemerintah untuk menertibkan yang tidak berizin,"ujarnya.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Pandeglang Asmani Raneyanti membenarkan banyaknya objek wisata yang tidak memiliki izin operasi. Dari data yang diterimanya terdapat sebanyak 161 destinasi wisata tanpa izin resmi alias liar di Kabupaten Pandeglang.
Dia mengakui objek wisata ilegal bisa merugikan pengelola wisata resmi dan perlu ditertibkan. Pihaknya juga berjanji akan terus berupaya mendorong semua destinasi wisata memiliki izin resmi, sehingga bisa menyumbangkan PAD bagi Pemkab Pandeglang. Dispar juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol-PP dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:Lagi Ada Wabah Corona, Bule-bule Asyik Telanjang Dada di Pantai Carita
“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan dinas perizinan agar melakukan penertiban terhadap objek wisata yang tidak punya izin resmi itu,” katanya.
- 1
- 2