Kronologis Pasien Positif Covid di Kota Serang yang Diambil Paksa Keluarga

DM yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) sempat dirawat di Rumah Sakit Drajat Prawiranagara (RSDP) Serang sejak tanggal 26 Mei 2020 lalu.

Chandra Iswinarno
Rabu, 10 Juni 2020 | 20:23 WIB
Kronologis Pasien Positif Covid di Kota Serang yang Diambil Paksa Keluarga
Petugas medis menjemput pasien positif corona yang sebelumnya dijemput paksa oleh keluarga dari rumah sakit di Serang, Banten. (Foto: via Bantennews.co.id)

SuaraBanten.id - Seorang pasien perempuan berinisial DM (49) warga Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang harus dijemput Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Serang pada Selasa (9/6/2020) sore.

Lantaran, DM yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) sempat dirawat di Rumah Sakit Drajat Prawiranagara (RSDP) Serang sejak tanggal 26 Mei 2020 lalu.

Namun diketahui, saat masih menunggu hasil swab pada Sabtu, 30 Mei 2020 justru pihak keluarga memaksa pihak RS agar pasien kembali pulang kerumah.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, peristiwa pengambilan paksa pasien tersebut karena pihak keluarga merasa jika yang bersangkutan sudah sembuh dari penyakitnya.

Baca Juga:Geger Warga Jemput Paksa Jenazah PDP Corona di Bekasi, Keluarga Minta Maaf

"Karena statusnya, gini yang saya tangkap. Jadi itu penyakit yang bersangkutan itu sudah dinyatakan sembuh. Karena memang pasien itu punya penyakit penyerta, penyakit paru-paru," ucap Hari saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (10/6/2020).

Ketika hasil swab pasien keluar tanggal 7 Juni 2020, hasil tes menunjukkan positif covid-19. Berbekal hal tersebut, pihaknya bergegas untuk membujuk pasien yang sudah pulang tersebut untuk kembali dirawat di rumah sakit rujukan.

Atas perisitiwa tersebut, sebagai tim gugus tugas percepatan penangan covid-19 Kota Serang. Hari menyampaikan agar pihak rumah sakit bisa bersikap tegas untuk tidak mengizinkan pasien untuk pulang disaat masih menunggu hasil tes swabnya. Karena itu, pihaknya akan membuat proses tracking terhadap pasien jadi lebih panjang.

"Hasilnya keluar tanggal 7 Juni, positif. Dan saya dapat laporan itu di tanggal 8. Seharusnya, apabila pasien walaupun statusnya PDP dan sedang menunggu swab, jangan dulu dipulangkan sebelum hasil swabnya keluar. Apapun alasannya," ungkapnya.

Sementara itu, Camat Curug Andi Herwanto mengatakan, pihaknya langsung mengambil langkah-langkah strategis pencegahan setelah terkonfirmasinya warga Kecamatan Curug positif Covid-19.

Baca Juga:Wali Kota Bekasi Kesal Jenazah Corona Dijemput Paksa Keluarga

Seperti meminta agar ada filtrasi bagi tamu yang datang serta menerapkan protokol kesehatan bagi warga yang beraktifitas dilokasi tersebut.

"Karena saya lihat dilingkungan itu masih bebas. Infonya malam ini lurah bersama RT dan RW akan rapat untuk melakukan pembatasan atau karantina mandiri di lokasi tersebut. Kalau kita sudah lakukan penyemprotan kemarin disana," ucapnya.

Sedangkan, proses tracking yang sudah tim gugus tugas lakukan menyasar sebanyak 45 orang yang diduga sempat berkontak dengan pasien terkonfirmasi positif tersebut. Namun untuk hasilnya, diakui Andi jika pihaknya belum mendapat laporan terkait hal itu dari tim gugus tugas Kecamatan Curug.

"Alhamdulillah, kemarin penjemputan pasien berjalan lancar. Dan tadi sudah dilakukan tracking daripada penyebaran disana, dengan melakukan rapid test kepada 45 orang. Dan untuk keluarga akan dilakukan swab kepada 7 orang, besok (Kamis) dilakukan. Kalau hasil rapid sendiri, belum dapat info saya. Pasien sudah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Banten," katanya.

Kontributor : Sofyan Hadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini