SuaraBanten.id - Di tengah ekonomi sulit akibat dampak pandemi Covid-19, seseorang nekat memeras sopir taksi online dengan modus untuk bayar parkir Rp 100 ribu. Peristiwa itu terjadi di proyek Perumahan Lavon 2 Cikupa, Kabupaten Tangerang, Minggu (17/5/2020).
Selang dua hari, Polresta Tangerang berhasil mengamankan BU alias Ice, pria yang diduga melakukan tidak pidana pemerasan beserta tiga orang lainnya yang diduga terlibat.
“Ya, kami berhasil mengamankan 4 orang terkait peristiwa pemerasan terhadap sopir taksi online itu, namun dari hasil pemeriksaan kami menetapkan BU alias Ice yang menjadi tersangka atas tindak pidana pemerasan yang wajahnya terekam dalam video yang viral,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi seperti dilansir dari Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (20/5/2020)
Ade juga menjelaskan peristiwa bermula saat korban akan masuk ke lokasi proyek Perumahan Lavon 2 untuk mengantar penumpang. Saat hendak keluar dari lokasi, korban tiba-tiba dicegat oleh tersangka.
Baca Juga:Rela Nebeng Truk dan Berjalan Kaki, Puluhan ABG Gagal Jenguk Bahar Smith
“Pas korban mau keluar dari lokasi, kemudian tersangka meminta uang parkir dengan harga yang tidak normal, yakni Rp 100 ribu,” katanya.
Semula, korban menolak memenuhi permintaan tersangka. Namun tersangka emosional, sehingga akhirnya korban terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Peristiwa ini direkam oleh korban dan kemudian videonya menjadi viral di media sosial. Tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kwitansi parkir dan stempel
Sementara itu, Ade menegaskan pihaknya akan menindak tegas aksi premanisme. Masyarakat diminta tidak takut melapor bila menemukan aksi premanisme.
“Kami pastikan, masyarakat aman karena siapa pun dia, bila melakukan aksi premanisme dan juga pemerasan atau pungli, akan kami tindak tegas,” kata dia.
Baca Juga:Malu Foto Bugilnya Dilihat Anak Sendiri, Emak-emak Polisikan Mantan Pacar