SuaraBanten.id - Penutupan penyeberangan angkutan orang di Pelabuhan Merak hingga 31 Mei 2020 ternyata tidak berlaku sepenuhnya. Masih ada toleransi yang diberikan pengelola pelabuhan bagi warga yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Bakauheuni, Lampung.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo mengatakan, meski hari ini Rabu (29/4/2020) pihaknya memutuskan menghentikan angkutan penyeberangan kendaraan dan orang, masih ada pengecualian bagi masyarakat yang ingin menyebrang dari Pelabuhan Merak.
"Untuk angkutan orang, walaupun tidak diperkenankan menyebrang, pasti ada pengecualian, itupun harus melalui persetujuan kepolisian," ujar Nurhadi, Rabu dini hari.
Atas keputusan dihentikannya operasional kapal angkutan kendaraan dan orang, pihak pengelola Pelabuhan Merak memastikan jika penjualan tiket secara online untuk sementara ditiadakan.
Baca Juga:Di Merak Pemudik Gagal Ini Nangis: Teriak Tidak Mudik, Hanya Pulang Kampung
"Secara sistem ditiadakan penjualan tiket, baik secara online," katanya.
Atas kebijakan tersebut, jumlah operasional kapal angkut untuk saat ini sudah diturunkan. Bahkan, sejumlah operasional dermaga di Pelabuhan Merak pun turut ditutup.
"Kapal yang dioperasikan hanya 18, sudah turun. Dermaga pun dari enam hanya empat yang dibuka. Dermaga eksekutif tadi sudah disepakati close. Jadi semua pintu masuknya dari pintu reguler 1, 2, 3 dan 6," katanya.
Dijaga Ratusan Polisi
Sementara itu, 558 personil Kepolisian baik dari Polres Cilegon dibantu Polda Banten turut disiagakan di kawasan Pelabuhan Merak, Banten. Hal itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya provokasi. Mengingat, banyak pemudik yang tetap nekat hendak menyeberang.
Baca Juga:Pelabuhan Merak Resmi Ditutup, Tapi Penumpang Masih Tetap Bisa Menyeberang
Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, berdasarkan pengalaman, penjagaan di akses masuk menuju Pelabuhan Merak kini lebih ditingkatkan untuk menyekat arus pemudik yang nekat menyebrang.
- 1
- 2