555 Kendaraan Disuruh Putar Balik saat Mau Masuk Pelabuhan Merak

Mereka mau mudik ke Sumatera.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 27 April 2020 | 19:26 WIB
555 Kendaraan Disuruh Putar Balik saat Mau Masuk Pelabuhan Merak
Pengecekan larangan mudik di Gerbang Tol Merak, Banten. (Suara.com/Yandi Sofyan)

SuaraBanten.id - Sebanyak 555 kendaraan disuruh putar balik karena ingin mudik ke Sumatera. Mereka mau masuk Pelabuhan Merak, tapi diminta putar balik.

Polisi dan petugas yang berjaga di pos - pos jaga gerbang tol Pelabuhan Merak yang menyuruh mereka balik.

“Kurang lebih 555 kendaraan yang menuju Pelabuhan Merak sudah kami suruh putar balik selama tiga hari Operasi Ketupat Kalimaya 2020. Pelabuhan nampak sepi dari kendaraan pribadi hanya barang sama logistik. Ini tandanya kesadaran masyarakat untuk tidak mudik sudah bagus,” kata Kepala Polda Banten, Inspektur Jenderal Polisi Agung Santoso, di Cilegon, Senin (27/4/2020).

Di Pelabuhan Merak juga sepi dari kendaraan pribadi dan roda dua.

Baca Juga:Sri Mulyani Ajukan Dana Tambahan Rp 52 Triliun untuk Perangi Covid-19

Adapun Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Edy Sumardi, menambahkan, Operasi Ketupat Kalimaya 2020 merupakan operasi kemanusiaan yang lebih mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif. Juga sebagai upaya polisi mendukung kebijakan pemerintah tentang larangan pulang kampung alias mudik serta pemberlakuan PSBB.

"Operasi Ketupat Kalimaya di tahun ini sangat berbeda dibanding tahun sebelumnya, karena lebih awal dilaksanakan dan lebih spesifik berdasarkan sasaran operasi di tengah kondisi pandemi Covid-19" kata dia.

Ia berharap, seluruh elemen masyarakat dapat bekerjasama dalam mendukung kebijakan pemerintah tentang larangan pulang kampung alias mudik, hal tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan warga dan keluarga di kampung halaman.

"Mari sayangi keluarga anda, jangan bawa potensi virus ke kampung halaman dan lebih baik di rumah aja" kata dia.

Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Wibowo, mengatakan, dalam menegakkan anjuran pemerintah untuk tidak pulang kampung alias mudik pada masa pandemi Covid-19, dipastikan pemudik akan diberhentikan dan diperiksa polisi. (Antara)

Baca Juga:Pulogadung Kondusif Pasca Aksi Geruduk Rumah Pak Haji yang Larang Tarawih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini