Jurnalis Diintimidasi Meliput Ibu Miskin Meninggal karena KLB Corona Banten

Jurnalis korban intimidasi itu adalah Mohammad Hashemi Rafsanjani.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 21 April 2020 | 19:20 WIB
Jurnalis Diintimidasi Meliput Ibu Miskin Meninggal karena KLB Corona Banten
Yuli Nur Amalia ibu miskin di Kota Serang saat dikunjungi Muji Rohman, Anggota DPRD Kota Serang, Sabtu, 18 April 2020.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Kemudian, lanjut Dinar, para jurnalis sudah tiba pukul 10.00 WIB di rumah korban yang saat itu masih hidup. Saat itu ada juga dari MNC TV dan Kompas TV yang akan melakukan peliputan live.

Tiba-tiba datang istri ketua RT meminta agar peliputan itu dihentikan. Istri ketua RT itu pun mengaku mendapat amanat untuk menutup semua berita karena telah mempermalukan warga.

Kejadian tersebut menambah catatan hitam kasus kekerasan, intimidasi, dan penghalang-halangan tugas terhadap jurnalis.

Menyikapi kejadian tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai para pelaku patut diduga melakukan pelanggaran pidana, sebab kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:Respons Mat Solar saat Tahu Videonya di Kursi Roda Viral

Pasal 4 ayat 3 mengamanatkan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Setiap orang yang menghambat atau menghalangi perihal tersebut terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Penegakan hukum dan keadilan bagi korban perlu mendapat perhatian serius dari aparat dan pemerintah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini