SuaraBanten.id - Dua pemandu lagu berinisial AP (23) dan IP (22) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang nekat menjajakan jasa live streaming adegan seks untuk mendatangkan uang. Hal ini dilakukan keduanya karena tempatnya bekerja sudah ditutup beroperasi karena pandemi virus corona atau covid-19.
AP yang biasa menggunakan nama artis pemandu lagu ANY dan IP yang biasa menggunakan nama artis pemandul lagu BU kini harus mendekam dalam tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
AP merupakan warga Cikande, Kabupaten Serang sedangkan IP merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Keduanya diketahui merupakan pemandu lagu di beberapa hiburan malam di Kota Serang.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun Bantennews.co.id - jaringan Suara.com, keduanya tidak lagi bekerja sebagai pemandu lagi setelah pemerintah menutup semua hiburan malam di Kota Serang dan Kota Cilegon.
Sejak sebulan ini keduanya tak mampu menghasilkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga:Polisi Tangkap Pembunuh Pemandu Lagu di Ladang Jagung, Kakinya Didor
Dalam kondisi kesulitan ekonomi tersebut, akhirnya keduanya memutuskan untuk menjajakan jasa tontonan live streaming seks untuk pria hidung belang.
Caranya, para calon penonton adegan panas harus mengirim uang atau pulsa elektronik melalui nomor rekening yang sudah ditentukan sebelum dimasukkan ke dalam akun pelanggan.
Dari setiap kali show adegan panas, AP yang merangkap sebagai mami mampu mengumpulkan uang sebesar Rp 40 juta. Setiap orang mengirim uang atau pulsa Rp 100 ribu ke rekening sebelum mendapat tiket tontonan panas tersebut.
“Jadi pelaku menginformasikan melalui akun instagram atau instagram story bahwa akan ada live show dengan maksud agar orang tertarik menyaksikan adegan lesbi dan threesome. Kami sudah mengamankan screen shoot akun instagram Any dan satu lembar story akun Any. Juga flashdisk berisi pertunjukan livestreaming seks,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin kepada awak media di Mapolda Banten, Rabu (15/4/2020).
Mendapat informasi tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda Banten langsung melacak keberadaan pelaku dan akhirnya menangkap kedua artis panas medis sosial tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Maklum, dalam setiap show ada sedikitnya 400 orang yang menyaksikan layanan tonontonan asusila tersebut.
Baca Juga:Pemandu Lagu Tewas Bugil, Bela Sempat Pamit ke Ibu karena Ditraktir Teman
Tersangka AP diamankan dari Ciracas di tempat kediamannya dan tersangka IP dari Tangerang. Polisi juga sudah mengumpulkan alat bukti dari hasil pemeriksaan pakar IT, ahli bahasa serta ahli digital forensik. “Kami sudah lakukan upaya paksa penangkapan pelaku beserta adminnya,” jelas Nunung.
Akibat aksinya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang ITE, dan Undang Undang Pornografi. Ancaman pidana untuk ITE selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar, dan Undang Undang Pornografi ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.