SuaraBanten.id - Office boy Rumah Sakit Umum Daerah Banten mendapatkan insentif Rp 5 juta per bulan karena rumah sakit itu adalah rujukan pasien virus corona. Sementara dokter spesialis yang merawat pasien corona di sana dapat insentif Rp 75 juta per bulan.
Insentif juga didapat dokter umum Rp 50 juta, tenaga perawat Rp 17,5 juta sampai Rp 22 juta. Tenaga penunjang medis dan non medis sebesar Rp 15 juta.
Selain insentif, tenaga medis yang bertugas menangani pasien juga diberikan ekstra puding dan vitamin selama bekerja. Hal ini untuk meningkatkan imun dan kekebalan tubuh mereka, sehingga tidak terjangkiti covid-19. Bahkan usai bekerja, tubuh dan pakaian yang digunakan pun di sterilisasi, agar virus tidak terbawa keluar rumah sakit dan menjangkiti banyak orang.
"Selain gaji dan tunjangan yang berbeda," kata Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas virus corona Banten Ati Pramudji saat ditemui perwakilan awak madia di kantor Dinkes Banten, Kota Serang, Rabu (1/4/2020).
Baca Juga:Warga Positif Virus Corona di Banten Tembus 142 Orang!
Pemprov Banten telah melakukan rapid test kepada 108 orang yang dinyatakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), hasilnya tiga di nyatakan reaktif atau positif virus corona. Dimana, kasus PDP di Banten berdasarkan data dari website https://infocorona.bantenprov.go.id/ berjumlah 384 orang.
Tiga orang PDP yang dinyatakan positif terpapar virus corona itu semuanya berasal dari wilayah Tangerang Raya, namun Ati enggan merincinya.
"Masih proses bertahap untuk provinsi, dari 108 yang sudah dilakukan rapid test tiga reaktif artinya positif," ujarnya.
Di akui Ati, belum semua PDP dan tenaga medis diperiksa menggunakan rapid test. Pengecekan cepat untuk saat ini diutamakan bagi tenaga medis yang kontak langsung dengan pasien positif virus corona, pasien PDP dan masyarakat yang minta erat dengan pasien positif Corona.
Kepala Dinkes Banten itu berujar bahwa, jika hasil rapid test reaktif atau menyatakan positif virus corona, maka harus dilakukan test kedua kalinya. Jika masih positif, tetap harus melewati uji swab di Litbangkes Kemenkes, Jakarta.
Baca Juga:Didesak untuk Lockdown, Gubernur Banten: Tidak Sesederhana yang Dibayangkan
"Perlu diketahui bahwa rapid test bukan penegak diagnostik, ketika dinyatakan reaktif, dia harus dilakukan test ulang, jika hasilnya tetap positif dia pun tetap harus dilakukan swab, karena pastinya (positif atau negatif) dari swab," terangnya.
- 1
- 2