SuaraBanten.id - Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) berinisial SM resmi ditetapkan sebagai tersangka. SM terbukti menyimpan zat radioaktif secara ilegal di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, Banten.
Penetapan status tersangka pada SM dikakukan seusai polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.
"Kami sudah lakukan olah TKP dan lakukan gelar perkara juga. Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2020).
Total ada 26 orang yang turut diperika sebagai saksi. Mereka adalah ketua RT dan RW setempat hingga pihak dari BATAN dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Baca Juga:Pesan Ikat Pinggang dengan Aksesori Peluru, Dua Anak Punk Diciduk Polisi
Agung menjelaskan, ihwal kepemilikan barang-barang yang mengandung zat radioaktif perizinannya ada di Bapeten. Dalam kasus ini, SM sama sekali tidak memunyai izin.
"Ada 26 saksi yang dimintai keterangan mulai RT, RW, dan seterusnya. Kemudian ada dari rekan Batan dan Bapeten. Nah Bapeten ini yang mengeluarkan terkait masalah perijinan. Ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin," jelas Agung.
Kekinian, polisi masih mendalami ihwal temuan barang-barang yang mengandung zat radioaktif di Perumahan Batan Indah dengan barang milik SM.
"Kami sedang melakukan proses pendalaman terkait dengan barang. Barbuk itu kalau di tindak pidana umum kita bisa ambil sendiri. Kalau ini barang tidak bisa kami ambil sendiri dan ada alatnya khusus, sehingga kita akan koordinasikan. Akan kami pendalaman apakah sama barbuk dengan temuan di lapangan," ujarnya.
Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Baca Juga:Tuding Siwi Sidi Simpanan Bos Garuda, Polisi: Pemilik Akun Masih Diburu
"Ancamannya memang kami tidak bisa lakukan penahanan karena dibawah 5 tahun. Untuk pengembangan, kami masih dalam proses," tutup Agung.
- 1
- 2