Kronologi Penangkapan Nelayan Berujung Pembakaran Perahu Polisi

Tiga nelayan di Pandeglang itu ditangkap berikut tiga kapal yang dikemudikannya

Bangun Santoso
Jum'at, 31 Januari 2020 | 08:33 WIB
Kronologi Penangkapan Nelayan Berujung Pembakaran Perahu Polisi
Ratusan nelayan di Pandeglang menggelar aksi di Kantor Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuan di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kamis (30/1/2020). [Suara.com/Saepulloh]

Terkait pembakaran itu, Dwi mengatakan, hal itu bakal dievakuasi oleh Mabes Polri. Kendati dirinya belum mengetahui prosesnya seperti apa.

Penemuan Bahan Peledak

Sementara itu, pihak polisi menyebut menemukan bahan peledak dari salah satu kapal milik nelayan asal Kecamatan Sumur, yang diamankan oleh Ditpolair Baharkam Mabes Polri. Dua kapal di antaranya dinyatakan tidak memiliki kelengkapan surat administrasi penangkapan ikan.

Kapolsek Labuan Kompol Nono Hartono mengatakan, buntut diamankan tiga kapal tersebut ada persyaratan administrasi yang tidak lengkap serta ditemukannya bahan peledak di dalam kapal itu. Padahal penggunaan bahan peledak sudah jelas dilarang.

Baca Juga:Dengar Kabar Rekannya Tewas Ditangkap, Ratusan Nelayan Bakar Perahu Polisi

"Kalau masalah gakumnya memang ada persyaratan administrasi yang kurang lengkap dan juga ada bahan peledak," kata Nono kepada Suara.com, Kamis (30/1/2020).

Penemuan bahan peledak juga dibenarkan oleh Kasat Polair Polres Pandeglang AKB Dwi Hary. Menurutnya, dari tiga kapal yang diamankan, terdapat satu kapal yang ditemukan bahan peledak.

"Dari sana Baharkam operasi terhadap penggunaan bahan peledak. Sudah ketangkap satu (kapal yang menggunakan bahan peledak) duanya izinnya penangkapan ikannya tidak ada. Makanya diamankan tiga-tiganya itu di Polair," ujar Dwi.

Kontributor : Saepulloh

Baca Juga:Misteri Hawa Panas di Kampung Nelayan Labuan Terkuak, Ini Biangkeroknya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini