SuaraBanten.id - Warga miskin di Kabupaten Pandeglang yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibuat kaget setelah mengetahui kartunya tidak bisa digunakan saat berobat.
Kartu tersebut diketahui tidak bisa digunakan, lantaran BPJS tersebut dinyatakan dinonaktifkan. Padahal, kartu program Presiden Jokowi itu sangat dibutuhkan oleh warga.
Salah satu warga warga Cilambungan, Desa Mandalawangi, Kecamatan Mandalawangi yang tidak bisa menggunakan JKN KIS adalah Sarman. Keluarganya mengaku kaget saat akan menggunakannya untuk berobat di RSUD Berkah Pandeglang.
Hal tersebut disampaikan Aryanti, anak pertama Sarman, yang mengaku kebingungan lantaran BPJS milik bapaknya dinonaktifkan ketika mengurus administrasi di UGD. Padahal, BPJS bapaknya baru didapat sejak akhir Tahun 2019.
Baca Juga:100 RS Disiapkan, Pengobatan Virus Corona Bisa Ditanggung BPJS?
"Itu kan BPJS-nya baru. Baru dipakai kemarin pas si bapak masuk rumah sakit, terus masuk ke IGD suruh membereskan persyaratan. Dari situ kita tahu BPJS-nya enggak aktif. Dan itu, BPJS dari pertama kali dikasih belum pernah dipakai. Baru tahun kemarin dikasihnya, itu pun baru beberapa bulan, akhir tahun yang mengasihnya Pak RT," kata Aryanti saat dikonfirmasi pada Kamis (30/1/2020).
Aryanti menjelaskan, dari empat anggota keluarganya, semuanya mendapatkan KIS- PBI yang diberikan pemerintah. Namun, hanya milik bapaknya yang diketahui tidak aktif. Sementara milik adiknya diketahui aktif karena sudah pernah digunakan. Namun, milik ibu dan adik bungsunya belum diketahui bisa digunakan atau tidak, karena belum digunakan.
"Satu keluarga itu ada empat, punya adik saya pernah dipakai di puskesmas tapi bisa dipakai. Tapi punya mamah sama adik saya yang bungsu, enggak tahu aktif atau enggak, karena belum pernah dicek."
Aryanti mengemukakan, ketika bapaknya sakit menderita panas dan kejang-kejang, langsung dibawanya ke RSUD Pandeglang tanpa melalui rujukan Puskesmas Mandawangi. Sebelumnya, ia menduga sang bapak terkena DBD, namun setelah didiagnosa di UGD, negatif DBD.
Lantaran tidak mampu menggunakan jalur umum, akhirnya pengobatan Sarman disarankan menggunakan cara lain, yakni menggunakan surat keterangan miskin (SKM) yang didanai dari APBD Pemkab Pandeglang.
Baca Juga:UGM Perkirakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2020 Bisa Tutup Defisit
"Enggak lewat puskesmas, karena bapak saya kejang-kejang, kita langsung ke IGD ke rumah Sakit umum. Dan sekarang masih dirawat di rumah sakit. Enggak lewat umum. Ada yang menyarankan untuk menggunakan SKTM."
- 1
- 2