SuaraBanten.id - Seorang anak perempuan berinisial B diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pria berinisial AS (53), warga Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sedangkan korban merupakan warga Pandeglang.
Kasatreskrim Polres Pandeglang DP Ambarita mengatakan pelaku diduga keras berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap B. Hal itu bermula saat pelaku diamankan warga lalu dibawa ke kantor polisi.
"Pelaku diamankan oleh masyarakat desa Kadomas dan kemudian dibawa oleh anggota Polsek Banjar menuju Satreskrim Polres Pandeglang," kata Ambarita di Pandeglang, Banten, Rabu (23/1/2020).
Ambarita mengatakan tindakan asusila tersebut bermula saat pelaku mengaku sebagai ulama dan meminta dibawakan anak yatim perempuan. Namun dicabuli oleh pria kelahiran Pontianak di sebuah gubuk kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kadu Hejo.
Baca Juga:Toleransi Natal, Santri Pesantren Main Rebana di Gereja Mater Dei Semarang
"Pelaku Mengaku sebagai Ulama besar dan meminta dibawakan anak perempuan yatim akan tetapi pelaku malah melakukan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, satu buah tasbih, dua botol minyak buluh perindu, delapan buah gelang Kuningan dibungkus kain warna putih, satu botol Aqua bubuk bambu kuning, satu buah batu akik, dua buah buku tabungan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang – undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara,"tandasnya.
Kontributor : Saepulloh
Baca Juga:Kemenag Sebut Ada Dua Pesantren Terindikasi Radikalisme