Nasib Guru Honorer di Hari Guru, Dipuji Bak Pahlawan, Diupah di Bawah UMR

Padahal, menurut Martin, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen diamanatkan jaminan kesejahteraan guru.

Chandra Iswinarno
Senin, 25 November 2019 | 18:30 WIB
Nasib Guru Honorer di Hari Guru, Dipuji Bak Pahlawan, Diupah di Bawah UMR
Guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) mengikuti aksi di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (12/2).

SuaraBanten.id - Meski alokasi dana pendidikan dari pemerintah sudah meningkat jauh, namun kenyataannya belum mampu mengangkat kesejahteraan guru honorer. Fenomena tersebut terjadi di Provinsi Banten.

Bahkan, gaji guru honorer SD dan SMP yang berada di provinsi ujung barat Pulau Jawa ini sebesar Rp 300 hingga Rp 500 ribu per bulan.

“Lebih besar gaji pembantu yang bisa mencapai Rp 1 juta se bulan,” kata Ketua Forum Guru Honorer Banten Martin Al Kosim kepada BantenNews.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (25/11/2019).

Padahal, menurut Martin, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen diamanatkan jaminan kesejahteraan guru.

Baca Juga:Di Masa-masa Akhir Jabatan, Mendikbud Ingin Gaji Guru Honorer Setara UMR

“Mengapa kalau perusahaan melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan kena sanksi, tapi pemerintah yang tidak menjalankan Undang Undang Guru dan Dosen tidak disanksi,” kata dia.

Forum Guru Honorer Banten berharap momentum Hari Guru Nasional kekini bukan sekadar hanya seremonial belaka.

“Butuh kebijakan pemerintah yang konkret, bukan cuma seremonial,” kata dia.

Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, selama ini guru honorer di tingkat SD dan SMP terpaksa mencari penghidupan lain, lantaran tak bisa mengandalkan hasil pengabdiannya mendidik generasi bangsa.

Kondisi tersebut tergambar dari kehidupan seorang guru SMP di Kabupaten Serang, Rahmat Ilahi. Rahmat mengaku hanya menerima gaji Rp 500 ribu yang tidak bisa menmghidupinya dan keluarga selama sebulan.

Baca Juga:Tragis, Gaji Guru Honorer di Depok Belum Cair, Anak Nunggak SPP Tiga Bulan

Jumlah yang jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang memaksanya menjual kripik di sekolah dan menitipkan dagangannya di warung-warung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini