SuaraBanten.id - Prabowo, Anggota Satlantas Polres Serang Kota, memberikan hukuman ke sopir angkot yang mangkal dan membuat kemacetan di sekitar Alun-alun Kota Serang, Banten.
Personel berpangkat Brigadir itu bersama temannya memberikan hukuman kepada sang sopir dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan memberikan hormat ke patung polisi yang berada di Pos Polisi Alun-alun Timur Kota Serang, Banten.
"Tadi kita sedang mengatur lalu lintas, ada angkot yang sudah kita suruh jalan karena ngetem dan membuat kemacetan. Tapi tidak mau bergerak juga. Akhirnya kita berikan hukuman berupa efek jera," kata Brigadir Prabowo saat ditemui di Pospol Alun-alun Timur Kota Serang, Banten pada Minggu (24/11/2019).
Nahasnya, sopir angkot itu tak hafal lagu Indonesia Raya. Tak selesai menyanyikan lagu kebangsaan itu, sang sopir kemudian turun dari atas angkot dan berusaha kabur. Namun sang sopir yang kabur berhasil ditemukan di sekitar Alun-alun Timur dan kemudian diajarkan lagu Indonesia Raya oleh Brigadir Prabowo hingga selesai.
Baca Juga:Nyinyir Soal Penusukan Wiranto, Guru SMPN 14 Kota Serang Minta Maaf
"Kita ajarkan tadi bareng-bareng nyanyikan lagu kebangsaan (Indonesia Raya). Walaupun dia (sopir angkot) beralasan hanya lulusan SD. Tapi kan tetap saja dia harus hafal lagu nasional kita," katanya.
Usai diberikan hukuman, kunci dan kendaraan angkotnya dikembalikan ke sang sopir. Sang sopir kemudian diperingatkan agar mematuhi rambu lalu lintas, menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempatnya.
Usai dikembalikan kunci, surat kendaraan dan angkotnya, sang sopir langsung tancap gas tanpa memberikan sepatah kata sembari menutupi mukanya.
"Setelah hafal lagu Indonesia Raya, kunci dan kendaraannya kita kembalikan ke supirnya," jelasnya.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga:Minim Anggaran, Dinsos Kota Serang Kesulitan Tangani Permasalahan Sosial