Pecatan Tentara Didor Polisi, Curi 26 Motor di Serang

MF ditangkap pihak kepolisian saat melarikan diri dan dilumpuhkan dengan timah panas.

Chandra Iswinarno
Rabu, 28 Agustus 2019 | 14:26 WIB
Pecatan Tentara Didor Polisi, Curi 26 Motor di Serang
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan tunjukan alat bukti di Mapolres Serang. [Suara.com/Yandhi Deslatama]

SuaraBanten.id - MF, seorang desersi TNI AD dengan pangkat terakhir prajurit kepala (praka), ditangkap polisi lantaran mencuri 26 kendaraan roda dua dari wilayah yakni, Cijeruk dan Cikande di Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku MF diketahui beraksi dengan rekannya berinisial MH. Namun saat beraksi, MH ketahuan warga dan menjadi sasaran amuk massa. Saat petugas kepolisian datang dan membawa pelaku ke rumah sakit, korban MH meninggal di perjalanan. Sedangkan, MF ditangkap pihak kepolisian saat melarikan diri dan dilumpuhkan dengan timah panas.

Modus keduanya membawa senapan angin, seolah-olah akan berburu burung di areal persawahan dan pepohonan di bantaran Sungai Ciujung, kawasan Cijeruk dan Cikande.

"Bawa senapan angin, seolah-olah berburu, ketika ada sasaran yang meninggalkan kendaraannya di kebun. Dia beraksi menggunakan kunci leter T dan gerindra," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan saat ditemui di kantornya pada Rabu (28/08/2019).

Baca Juga:Curi Motor Pakai Seragam Polisi, Arief dan Komplotannya Diringkus Polisi

Gerinda yang dibawanya, untuk memotong gembok yang terpasang di sepeda motor sebagai kunci ganda.

"Gerinda digunakan untuk melepaskan kunci gembok. Tertangkap di Cikande, di kos kosannya," jelasnya.

Setelah penangkapan, pihak kepolisian melakukan komunikasi dengan bekas kesatuan MF untuk memastikan status tersangka yang sudah dipecat dari tentara.

"Kita sudah komunikasikan dengan kesatuannya dan sudah inkrakh sejak 2017. Ada 26 barang bukti yang kita sita," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku MF dikenakan Pasal 363 KUHP dengan masa hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

Baca Juga:Bawa Pistol Mainan, Mantan Residivis Dibekuk Polisi Setelah Curi Motor

Kontributor : Yandhi Deslatama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak