SuaraBanten.id - BNN baru saja menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram dari Sumatera menuju Pulau Jawa. Barang haram itu dikirim melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menuju Pelabuhan Merak di Kota Cilegon, Banten dengan menggunakan menaiki kapal Jatra 3.
Informasi itu pun dibenarkan oleh kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana.
"Giat (penangkapan oleh BNN) pusat mas," kata Tantan saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Kamis (15/08/2019).
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, penangkapan itu terjadi pada Kamis malam, sekitar pukul 20.00 WIB, di salah satu rumah makan dekat Pelabuhan Merak.
Baca Juga:Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Pontianak, Polisi Bekuk Tiga Orang
Berdasarkan rekaman video amatir yang diterima, kedua pelaku merupakan seorang pria. Keduanya di duga kurir. Saat ditangkap keduanya disuruh menelungkup di lantai rumah makan. Oleh petugas BNN tangan kedua orang itu diikat.
Modusnya, agar keberadaan sabu tidak diketahui, pelaku menyembunyikan narkoba itu di dalam ban serep mobil Hilux warna silver, dengan nomor polisi B 9807 SBB.
Penangkapan itu juga dibenarkan oleh Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso.
"BNN Pusat bro," kata Rizki melalui pesan singkatnya.
Jika dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh empat orang, maka dengan total 20 kg sabu yang digagalkan pengirimannya itu, diperkirakan ada sekitar 80 ribu generasi penerus bangsa yang bisa diselamatkan dari jeratan narkoba.
Baca Juga:Penyelundupan Sabu Seberat 10 Kilogram Digagalkan BNNP Banten
Kontributor : Yandhi Deslatama