SuaraBanten.id - Arief, terduga pelaku penembakan anjing peliharaan jenis Beedo, di Perumahan Water Point, Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang tak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Kota, hari ini.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tangerang, AKP Gogo Galesung mengatakan alasan Arief belum dilakukan penahanan lantaran masih berstatus sebagai saksi.
"Sudah ada dua orang yang diperiksa. Sampai saat ini pemeriksaan masih sampai saksi saja," ujar Gogo saat di konfirmasi melalui handphone selular Kamis (15/8/2019).
Menurutnya, polisi masih mencari bukti-bukti lain untuk menentukan apakah status Arief bisa dinaikkan sebagai tersangka atau tidak.
Baca Juga:Penembakan Anjing Beedo, Senapan Angin Arief Biasa untuk Tembak Kelelawar
"Status saksi dapat dikembangkan kemudian hari. Kita masih mencari fakta - fakta dan temuan di lapangan," ucap Gogo.
Lebih lanjut, Gogo mengaku polisi segera akan melakukan gelar perkara dalam kasus penembakan sadis terhadap hewan peliharaan tersebut.
"Perkembangan ke depan kami gelar perkara dahulu, baru nanti seperti apa ke depan dan perkembangannya di update lagi," ujarnya.
Gogo menambahkan, bila terbukti bersalah, Gogo terancam dijeratkan Pasal 406 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan terhadap Hewan Peliharaan.
"Nanti jika memang terbukti bersalah dia (Arief) bisa kami kenakan pasal," katanya.
Baca Juga:Istri: Suami Saya Emosi Tembak Anjing Beedo dengan Senapan Angin
Sebelumnya Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan polisi juga sudah memeriksa Titus, pemilik anjing Beedo sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sabilul mengatakan, Titus bisa kemungkinan menjadi tersangka bila dianggap membiarkan hewan peliharaannya hingga berujung kematian.
- 1
- 2