Dua Koruptor Mau Bebas Penjara, Ajukan Pembebasan Bersyarat, Siapa Saja?

Mereka korupsi duit ratusan juga.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 14 Agustus 2019 | 13:18 WIB
Dua Koruptor Mau Bebas Penjara, Ajukan Pembebasan Bersyarat, Siapa Saja?
Alwan, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Pandeglang. (Memed/bantennews)

SuaraBanten.id - Dua narapidana kasus korupsi dana tunjangan daerah di Rutan Kelas IIB Pandeglang mengajukan pembebasan bersyarat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Koruptor itu mau bebas.

Kedua napi tersebut yakni Nurhasan dan Rika Yusilawati. Sebelumnya hakim memvonis Nurhasan dengan kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 144 juta. Sedangkan Rika Yusilawati divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta tanpa membayar uang pengganti.

“Kalau kasus PP 99 khususnya korupsi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya yang bersangkutan harus membayar denda dan pengganti. Kenapa yang lain tidak diusulkan seperti Pak Abdul Aziz dan Ila itu belum membayar denda dan uang pengganti. Tapi kalau sudah dibayar denda dan pengganti bisa diusulkan karena beliau punya hak untuk mendapatkan remisi,” jelas Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Pandeglang, Alwan saat ditemui di ruangannya, Rabu (14/8/2019).

Selain persyaratan-persyaratan yang sedang dipenuhi untuk pembebasan bersyarat, kedua napi ini juga mendapatkan justice collaborator dari Kejaksaan. Sedangkan dua napi lain yakni Abdul Aziz dan Ila tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat dikarenakan keduanya belum membayar denda dan uang pengganti.

Baca Juga:Abu Bakar Baasyir Tolak Bebas Bersyarat, Ma'ruf Amin Serahkan ke Jokowi

“Sedang diproses, sekarang mau penelitian pemasyarakatan, mungkin dari Bapas minggu-minggu ini akan datang untuk melihat usulan pembebasan tersebut,” katanya.

Meski demikian, Alwan mengaku belum mengetahui secara pasti tanggal dan bulan pembebasan mereka karena berkasnya masih dalam tahap pengajuan, namun untuk tahunnya diperkirakan tahun ini.

“Kalau tanggal dan bulannya kami belum bisa memastikan tapi yang jelas nanti keduanya melaksanakan asimilasi dulu langsung dengan pembebasan bersyarat. Tapi kalau SK nya sudah ada baru bisa dijelaskan. Mudah-mudahan tahun sekarang, tanggal dan bulan belum tahu,” sambungnya.

Lebih lanjut Alwan menjelaskan, persyaratan pengajuan bebas bersyarat keduanya hanya satu lagi kekurangannya yakni penelitian pemasyarakatan dari Bapas. Setelah penelitian pemasyarakatan dari Bapas selesai selanjutnya berkas tersebut akan diajukan kembali oleh petugas Rutan Pandeglang secara online ke Kanwil Banten dan dari Kanwil mengusulkan lagi ke Dirjenpas setelah Dirjen ke Presiden baru kembali lagi ke Rutan Pandeglang.

“Mudah-mudahan cepat dan tidak ada hambatan, kalau remisi lancar biasanya BP juga lancar, pembebasan bersyarat ini pastinya setelah mereka menjalani masa tahanan 9 bulan,” tutupnya.

Baca Juga:Menolak Taat Pada Pancasila, Baasyir Enggan Teken Surat Bebas Bersyarat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak