Pedofilia Berkedok Guru Ngaji, Lebaran Lalu Kakak Mawar Ikut Dicabuli DS

"Kejadiannya abis lebaran kemarin (2018). Setelah Saya nikah. Abis saya bawa ke rumah saya sama istri," terangnya.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 03 Mei 2019 | 13:52 WIB
Pedofilia Berkedok Guru Ngaji, Lebaran Lalu Kakak Mawar Ikut Dicabuli DS
Rumah DS, guru pengajian yang cabuli muridnya di Banten. (Suara.com/Yandhi)

SuaraBanten.id - Ustaz DS, ternyata tak hanya melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur bernama Mawar (nama samaran) yang merupakan murid di pengajiannya. Bahkan, korban yang diperkosa DS tak lain adalah ke kakak kandung korban, Bunga (nama samaran).

Ratman, kakak kandung kedua korban mengatakan aksi pelecehan itu terjadi ketika Bunga diajak ke rumah DS di Desa Plawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

"Tetehnya pernah dibawa-bawa, di sana ke rumahnya (DS), (terus) dibawa main (jalan-jalan)," kata Ratman, saat ditemui dikediamannya, Jumat (3/05/2019).

Ratman mengatakan, pemerkosaan itu yang menimpa adiknya itu terjadi setelah Hari Raya Idul Fitri pada 2018 lalu. Setelah mendengar cerita aksi pemerkosaan itu, Ratman pun lantas mengungsikan adikny ke rumah istrinya.

Baca Juga:Empat Orang Kelompok Anarko di Bandung dan Malang Jadi Tersangka

"Kejadiannya abis lebaran kemarin (2018). Setelah Saya nikah. Abis saya bawa ke rumah saya sama istri," terangnya.

Mencegah hal yang tidak di inginkan, Bunga dimasukan ke pesantren di wilayah Tangerang. Bunga diketahui masih berstatus pelajar di Madrasah Aliyah. Sedangkan adiknya, Mawar, duduk dikursi Kelas 1 MTs dekat rumahnya.

"Pengakuan dari warga tengah (RT 2) mah sama-sama suka, makanya tetehnya buru-buru mondok (Pesantren). Sekarang ini lagi dijemput," jelasnya.

Diketahui, kasus pedofil ini terungkap setelah aksi pemerkosaan terhadap Mawar terbongkar. Parahnya, bocah berusia 14 tahun itu diperkosa DS saat mengaji di rumahnya Sabtu (28/4/2019). Ustaz DS memperkosa muridnya saat sang istri dan anaknya tidak berada di rumah.

Setelah polisi mendapatkan laporan itu, polisi lalu meringkus ustaz cabul itu di rumahnya tanpa ada perlawanan. Kini, DS telah mendekam di penjara dan dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga:Polri: Ratusan Pelajar di Bandung Ikut-ikutan Paham Anarko karena Galau

Kontributor : Yandhi Deslatama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak