- Badan Pengawas Obat dan Makanan resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026.
- BPOM memangkas batas migrasi Bisfenol A pada kemasan plastik polikarbonat menjadi 0,05 mg/kg.
- Ketua BPKN menyambut positif aturan baru tersebut untuk memperkuat perlindungan kesehatan konsumen secara menyeluruh.
SuaraBanten.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) makin serius memperketat perlindungan kesehatan masyarakat. Melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, batas toleransi migrasi Bisfenol A (BPA) dari kemasan ke dalam makanan atau minuman dipangkas drastis!
Jika sebelumnya batas migrasi BPA pada plastik polikarbonat berada di angka 0,6 mg/kg, kini BPOM menetapkan batas yang jauh lebih ketat, yaitu 0,05 mg/kg.
Ketentuan ini menjadi relevan bagi masyarakat yang menggunakan galon guna ulang sebagai wadah air minum sehari-hari.
Pasalnya, BPA merupakan salah satu bahan yang digunakan dalam pembuatan galon bahan polikarbonat atau biasa dikenal sebagai galon guna ulang.
Karena itu, migrasi BPA dari kemasan polikarbonat menjadi salah satu aspek yang diatur untuk memastikan keamanan pangan dan minuman.
Migrasi sendiri merupakan berpindahnya sebagian bahan kimia dari kemasan ke makanan atau minuman. Khusus pada kemasan plastik yang digunakan berulang seperti galon guna ulang, aturan baru ini juga menetapkan pengujian perpindahan bahan dari kemasan ke makanan atau minuman sebanyak tiga kali.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan perubahan aturan dilakukan mengikuti perkembangan keamanan pangan dan regulasi global.
“BPOM melakukan reviu batas maksimal migrasi BPA sesuai dengan perkembangan keamanan dan regulasi global. Perubahan persyaratan batas maksimal migrasi BPA saat ini sudah ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan,” ujar Taruna kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Dengan batas baru tersebut, jumlah BPA yang diperbolehkan berpindah dari kemasan ke air atau makanan menjadi lebih kecil.
Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
Perubahan ini menunjukkan bahwa standar keamanan kemasan terus diperbarui sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Bagi konsumen, penerapan standar tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pangan dan minuman yang dikonsumsi tetap memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengapresiasi langkah BPOM memperketat aturan tentang BPA.
Menurut dia, aturan harus terus disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan perlindungan masyarakat.
“Ini merupakan langkah positif,” kata Mufti.
Menurut Mufti, keberhasilan aturan baru tidak hanya ditentukan oleh angka batas BPA. Pemeriksaan dan tindakan terhadap pelanggaran di lapangan juga harus berjalan agar manfaat aturan benar-benar dirasakan konsumen.
Berita Terkait
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban
-
Baru Selesai Mandi Jelang Dijenguk Keluarga, Tahanan Asal Lampung di Polres Serang Tewas Mendadak
-
Bawa-bawa Logo Koperasi di Pesan Kesehatan, Strategi Komunikasi Pemasaran Aqua Menuai Kritik
-
Waspada! Kenaikan Kasus ISPA Tangerang Mengancam Anak Usia 0-5 Tahun, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano
-
Alarm Kekeringan Menyala di Tangerang, Dua Kecamatan Masuk Status Awas
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September