Andi Ahmad S
Senin, 18 Mei 2026 | 20:12 WIB
Ilustrasi Uang Rp1 M Disimpan di Kardus, Ini Siasat Abah Jempol Kelabui Korban Seleksi Akpol (Pixabay/Geralt)
Baca 10 detik
  • Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Tb Nasrudin hukuman tiga tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Serang.
  • Terdakwa terbukti melakukan penipuan rekrutmen Akpol 2025 dengan menjanjikan kelulusan kepada korban melalui imbalan sebesar satu miliar rupiah.
  • Akibat tindakan penipuan tersebut, anak korban gagal lolos seleksi dan uang satu miliar rupiah telah disalahgunakan terdakwa.

Korban kemudian menyerahkan uang Rp1 miliar melalui Hamzah dan Ahmad Romli di Bank BNI Cabang Serang. Asep Sihabudin, adik kandung terdakwa, ikut menyaksikan penyerahan uang tersebut.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa memasukkan sebagian besar uang ke dalam kardus lalu menaruhnya di bagasi mobil dengan alasan akan diberikan kepada pihak yang dijanjikan. Namun, terdakwa tidak pernah menyerahkan uang itu kepada siapa pun.

Dari total uang yang diterima, terdakwa menyimpan Rp750 juta di dalam kardus, memakai Rp120 juta untuk kepentingan pribadi, memberikan Rp100 juta kepada Asep, serta membagikan Rp30 juta kepada Hamzah Yusbir dan Ahmad Romli.

Pada Mei 2025, anak korban akhirnya dinyatakan gagal lolos seleksi Akpol. Hingga kini, terdakwa belum mengembalikan uang Rp1 miliar milik korban.

“Uang Rp1 miliar dari korban habis dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi,” tegas jaksa.

Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

Load More