- Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Tb Nasrudin hukuman tiga tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Serang.
- Terdakwa terbukti melakukan penipuan rekrutmen Akpol 2025 dengan menjanjikan kelulusan kepada korban melalui imbalan sebesar satu miliar rupiah.
- Akibat tindakan penipuan tersebut, anak korban gagal lolos seleksi dan uang satu miliar rupiah telah disalahgunakan terdakwa.
Korban kemudian menyerahkan uang Rp1 miliar melalui Hamzah dan Ahmad Romli di Bank BNI Cabang Serang. Asep Sihabudin, adik kandung terdakwa, ikut menyaksikan penyerahan uang tersebut.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa memasukkan sebagian besar uang ke dalam kardus lalu menaruhnya di bagasi mobil dengan alasan akan diberikan kepada pihak yang dijanjikan. Namun, terdakwa tidak pernah menyerahkan uang itu kepada siapa pun.
Dari total uang yang diterima, terdakwa menyimpan Rp750 juta di dalam kardus, memakai Rp120 juta untuk kepentingan pribadi, memberikan Rp100 juta kepada Asep, serta membagikan Rp30 juta kepada Hamzah Yusbir dan Ahmad Romli.
Pada Mei 2025, anak korban akhirnya dinyatakan gagal lolos seleksi Akpol. Hingga kini, terdakwa belum mengembalikan uang Rp1 miliar milik korban.
“Uang Rp1 miliar dari korban habis dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi,” tegas jaksa.
Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
Berita Terkait
-
Sempat Main Bersama Anak, Pria di Serang Ditemukan Meninggal Saat Istri Urus KTP
-
Akses Utama Cilograng Lebak Terputus Akibat Longsor, Warga: Tanah Masih Terus Bergerak
-
Cipanas Diterjang Banjir, Wabup Lebak Amir Hamzah Turun Langsung Sisir Permukiman Warga
-
Tega! Bayi Malang Ditemukan Tergeletak di Halaman Rumah Warga Anyer Serang
-
Waspada Hantavirus! Banten Pernah Catat 1 Kasus, Pintu Masuk Internasional Dijaga Ketat
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Tertangkap Basah Maling di Pesawat Rute TaipeiJakarta, WNA China Ditolak Masuk Bandara Soetta
-
Buka Akses Kerja Inklusif, BRI Kembali Gelar Peduli Sahabat Disabilitas
-
Gubernur Banten Bangga Putra Daerah Pandeglang Jadi Kapolri
-
Suyudi Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri, MFF Syndicate Soroti Tantangan Polri ke Depan
-
Dari Kapolda hingga BNN, Golkar Nilai Ketegasan Komjen Suyudi Sangat Dibutuhkan Polri