- Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Tb Nasrudin hukuman tiga tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Serang.
- Terdakwa terbukti melakukan penipuan rekrutmen Akpol 2025 dengan menjanjikan kelulusan kepada korban melalui imbalan sebesar satu miliar rupiah.
- Akibat tindakan penipuan tersebut, anak korban gagal lolos seleksi dan uang satu miliar rupiah telah disalahgunakan terdakwa.
SuaraBanten.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengambil langkah tegas terhadap praktik penipuan dalam proses rekrutmen institusi kepolisian.
Terdakwa Tb Nasrudin alias Abah Jempol dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas dugaan kasus penipuan bermodus meloloskan peserta seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) 2025.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (18/5/2026).
Jaksa Nia Yuniawati menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Abah Jempol dinilai telah merugikan korban dengan menjanjikan kemudahan dalam proses seleksi Akpol yang seharusnya berjalan secara transparan dan gratis.
“Menuntut terdakwa Tb Nasrudin alias Abah Jempol dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan sebagaimana dakwaan pertama,” tegas Jaksa Nia, dilansir dari Bantennews -jaringan Suara.com, Senin (18/5/2026).
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c dalam undang-undang yang sama.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa menyebabkan kerugian Rp1 miliar kepada korban. Namun, jaksa juga mempertimbangkan sikap sopan, kooperatif, pengakuan perbuatan, serta status terdakwa yang belum pernah dihukum.
Kasus ini bermula saat Leonardus Sihombing, dokter ahli bedah asal Lampung, berupaya mencari jalur agar anaknya lolos seleksi Akpol 2025. Pada Februari 2025, Leonardus menghubungi Hamzah Yusbir untuk meminta bantuan.
Baca Juga: Sempat Main Bersama Anak, Pria di Serang Ditemukan Meninggal Saat Istri Urus KTP
Hamzah kemudian mempertemukan Leonardus dengan Ahmad Romli sebelum akhirnya mengenalkan korban kepada terdakwa pada awal Maret 2025.
Dalam pertemuan itu, terdakwa mengaku dekat dengan sejumlah tokoh agama di Banten. Ia juga mengklaim mengenal tokoh besar yang memiliki kuota meloloskan peserta Akpol.
Terdakwa lalu meminta nomor peserta milik anak korban dan mematok biaya Rp1 miliar untuk pengurusan kelulusan.
Beberapa hari kemudian, Hamzah dan Ahmad kembali menemui korban untuk mempertegas permintaan uang tersebut.
Pada hari yang sama, terdakwa kembali meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen rekomendasi yang disebut akan ditandatangani pihak terkait.
“Terdakwa menyampaikan tokoh itu punya jatah memasukkan tiga orang dan anak korban menjadi orang kedua,” ujar jaksa.
Berita Terkait
-
Sempat Main Bersama Anak, Pria di Serang Ditemukan Meninggal Saat Istri Urus KTP
-
Akses Utama Cilograng Lebak Terputus Akibat Longsor, Warga: Tanah Masih Terus Bergerak
-
Cipanas Diterjang Banjir, Wabup Lebak Amir Hamzah Turun Langsung Sisir Permukiman Warga
-
Tega! Bayi Malang Ditemukan Tergeletak di Halaman Rumah Warga Anyer Serang
-
Waspada Hantavirus! Banten Pernah Catat 1 Kasus, Pintu Masuk Internasional Dijaga Ketat
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
BRI Group Ukir Enam Prestasi di Asias Best Companies dan Finance Asia Awards 2026
-
Qlola New Skin Hadir, BRI Perkuat Layanan Digital Terintegrasi bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas Nasional dengan Kelolaan Mencapai 153 Ton
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara