Andi Ahmad S
Selasa, 31 Maret 2026 | 23:23 WIB
Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya alias Hasbi Jayabaya. [IST/Bantennews]
Baca 10 detik
  • Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, melaporkan kekayaan bersih Rp10,74 miliar kepada KPK per 23 Agustus 2024.
  • Sebagian besar asetnya berupa 23 bidang tanah dan bangunan, mayoritas berlokasi di Kabupaten Lebak.
  • Laporan ini muncul di tengah perselisihan Hasbi dengan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengenai batas kewenangan.

Suasana memanas saat Hasbi dalam sambutannya di Pendopo Bupati Lebak di hadapan para pegawai Pemkab Lebak menyoroti kebijakan yang dilakukan oleh wakilnya tersebut yang dianggapnya telah melanggar aturan.

"Wakil bupati dalam undang-undang ASN pasal 66, tuh tugasnya wakil bupati. Enggak boleh wakil bupati panggil-panggil kepala dinas ke rumahnya," kata Hasbi.

"Kalau di pasal 66 dituliskan bila didelegasikan atau bupati halangan, hanya begitu. Tugas wakil bupati tuh pasal 66. Emang kita negara apa? Kita ini negara hukum," imbuhnya.

Kondisi semakin memanas saat Hasbi menyinggung waklilnya harus bisa bersyukur meski statusnya sebagai mantan narapidana namun tetap bisa menjadi pejabat daerah di Kabupaten Lebak.

Sekedar informasi, Amir Hamzah sempat menjalani masa tahanan atas kasus penyuapan dalam pengurusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak tahun 2014 silam.

"Uyuhan bae mantan narapidana geus jadi wakil bupati, bersyukur (masih mending mantan narapidana sudah jadi wakil bupati, bersyukur)," ujar Hasbi.

Mendengar pernyataan tersebut, Amir Hamzah terlihat emosi hingga berdiri dari tempat duduknya dan mencoba mendekati Hasbi. Namun upaya Amir urung dilakukan lantaran dihadang oleh sejumlah pegawai yang mencoba melerai. Hingga akhirnya, Amir pun memilih pergi meninggalkan acara halal bihalal tersebut.

Load More