- Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengklarifikasi tudingan Bupati Hasbi mengenai pemanggilan kepala dinas tanpa izin.
- Bupati Hasbi menuding Amir melanggar Undang-Undang ASN Pasal 66 karena memanggil kepala dinas ke rumahnya.
- Amir berdalih pemanggilan dinas tersebut bertujuan mencari solusi cepat atas permasalahan masyarakat Lebak.
SuaraBanten.id - Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah memberikan klarifikasi usai dituding melanggar aturan lantaran kerap memanggil kepala dinas oleh Bupati Hasbi Asyidiqi Jayabaya tanpa sepengetahuannya.
Sebelumnya dalam sambutan saat acara halal bihalal para pegawai Pemkab Lebak pada Senin (30/3/2026). Hasbi menyinggung wakilnya tersebut karena telah membuat kebijakan di luar undang-undang ASN.
"Wakil bupati dalam undang-undang ASN pasal 66, tuh tugasnya wakil bupati. Enggak boleh wakil bupati panggil-panggil kepala dinas ke rumahnya," kata Hasbi dalam sambutan.
"Kalau di pasal 66 dituliskan bila didelegasikan atau bupati halangan, hanya begitu. Tugas wakil bupati tuh pasal 66. Emang kita negara apa? Kita ini negara hukum," sambungnya.
Menanggapi itu, Amir mengaku, kebijakannya yang kerap memanggil kepala dinas berkaitan dengan pembahasan solusi atas sejumlah persoalan yang terjadi di masyarakat.
"Memecahkan masalah, misalnya ada bencana alam, saya panggil Pak Sukanta (Kepala BPBD Lebak). Masalah kebetulan saya panggil (dinas) LH. Kalau masalah pariwisata saya panggil dinas pariwisata, kemudian masalah pendidikan ya Pak Dodi (kadis pendidikan)," diakui Amir.
"Dan yang paling sering dipanggil waktu itu adalah kepala dinas pasar, karena akan memindahkan pasar. Tiap Minggu kita rapat," imbuhnya.
Disampaikan Amir, apa yang dilakukannya merupakan salah satu upaya dirinya sebagai wakil bupati dalam membantu kinerja Bupati Hasbi, terlebih dalam kelancaran proses pemindahan pasar kala itu.
"Kan aturan bupati (seharusnya) gembira, kan saya membantu bupati memindahkan pasar. Belum tentu juga kalau ga rapat tiap Minggu pasar itu bisa pindah dengan smooth, dengan lancar," ungkapnya.
Baca Juga: Bantah Dalih Pujian Bupati, Amir Hamzah Bongkar Perangai Kasar Hasbi di Depan OPD
Untuk itu, ia pun meminta agar Bupati Hasbi bisa lebih fokus dalam bekerja, serta memberikan contoh baik kepada para pegawai tanpa harus menjatuhkan dan melontarkan hinaan.
"Kita bekerja lah dengan tupoksi masing-masing, bupati bekerja lah dengan baik, beri contoh kepada kami," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Tag
Berita Terkait
-
Bantah Dalih Pujian Bupati, Amir Hamzah Bongkar Perangai Kasar Hasbi di Depan OPD
-
Amir Hamzah Lawan Balik, Sebut Pidato Bupati Lebak Arogan dan Tidak Berpendidikan?
-
Bantah Menghina, Bupati Lebak Dalihkan Sebutan 'Mantan Napi' Sebagai Pujian Prestasi untuk Wakilnya
-
Penyebab Bupati Lebak dan Wakilnya Terlibat Cekcok Terbuka: Singgung Pasal 66 ASN dan Masa Lalu
-
'Uyuhan Jadi Wakil Bupati', Ucapan Bupati Lebak Hasbi yang Buat Amir Hamzah Walk Out dari Acara
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
8 Kesalahan Pengelolaan IT yang Sering Diabaikan Perusahaan
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan