- Ketegangan terjadi pada acara halal bihalal Pemkab Lebak 30 Maret 2026 antara Bupati dan Wakil Bupati.
- Bupati Hasbi mengkritik kebijakan Wakil Bupati Amir yang memanggil kepala dinas, menyinggung status mantan narapidana.
- Wakil Bupati Amir menganggap pernyataan Bupati tidak etis dan meninggalkan acara karena merasa tersindir secara personal.
SuaraBanten.id - Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengatakan, pernyataan Bupati Lebak Hasbi Jayabaya yang menyinggung dirinya sebagai mantan narapidana dinilai tak beretika lantaran disampaikan di hadapan para pegawai Pemkab Lebak.
Menurutnya, pernyataan Hasbi di luar konteks acara dan tidak pantas disampaikan oleh seorang kepala daerah di momen sakral pasca Hari Raya Lebaran.
"Kita berpidato, ini masalah kenegaraan. Dan tata kramanya ya, ada sopan santun politik, ada etika berpolitik. Ya kita itu orang-orang berpendidikan," ungkap Amir, kepada wartawan.
"Bicara itu harus lihat situasi ya, lihat konteks kalau kita sedang halal bihalal yang lebih baik bicara lah tentang persatuan, kerukunan, kemudian apa namanya saling memaafkan," sambung Amir.
Diakui Amir, respon dirinya berdiri saat mendengar pernyataan Hasbi dilakukan untuk menegur agar tidak berprilaku arogan sebagai seorang kepala daerah.
"Saling merekatkan yang tadinya jauh jadi dekat gitu ya, yang tercerai menjadi satu, itu jangan berpidato yang sifatnya mencerai beraikan," tutur.
Untuk diketahui, sebelumnya suasana acara halal bihalal para pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak pada Senin (30/3/2026) mendadak memanas, bahkan nyaris ricuh.
Insiden tegang terjadi antara Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya dengan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah yang memicu kegaduhan di hadapan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pendopo Bupati Lebak.
Ketegangan bermula saat Bupati Hasbi, dalam sambutannya, secara terbuka menyoroti kebijakan yang dilakukan oleh wakilnya, yang dianggapnya telah melanggar aturan.
Baca Juga: Bantah Menghina, Bupati Lebak Dalihkan Sebutan 'Mantan Napi' Sebagai Pujian Prestasi untuk Wakilnya
Bupati Hasbi Asyidiki Jayabaya secara eksplisit mengkritik tindakan Wakil Bupati Amir Hamzah yang kerap memanggil kepala dinas ke rumahnya. Menurut Hasbi, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 66.
"Wakil bupati dalam undang-undang ASN pasal 66, tuh tugasnya wakil bupati. Enggak boleh wakil bupati panggil-panggil kepala dinas ke rumahnya," kata Hasbi, dengan nada tegas.
"Kalau di pasal 66 dituliskan bila didelegasikan atau bupati halangan, hanya begitu. Tugas wakil bupati tuh pasal 66. Emang kita negara apa? Kita ini negara hukum," tambah Hasbi yang merupakan anak dari Jayabaya mantan bupati Lebak tersebut.
Suasana semakin memanas ketika Bupati Hasbi melontarkan sindiran yang sangat personal, menyinggung status wakilnya sebagai mantan narapidana.
"Uyuhan bae mantan narapidana geus jadi wakil bupati, bersyukur (masih mending mantan narapidana sudah jadi wakil bupati, bersyukur)," ujar Hasbi di hadapan audiens.
Sindiran ini merujuk pada informasi bahwa Wakil Bupati Amir Hamzah sempat menjalani masa tahanan atas kasus penyuapan dalam pengurusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak tahun 2014 silam.
Tag
Berita Terkait
-
Bantah Menghina, Bupati Lebak Dalihkan Sebutan 'Mantan Napi' Sebagai Pujian Prestasi untuk Wakilnya
-
Penyebab Bupati Lebak dan Wakilnya Terlibat Cekcok Terbuka: Singgung Pasal 66 ASN dan Masa Lalu
-
'Uyuhan Jadi Wakil Bupati', Ucapan Bupati Lebak Hasbi yang Buat Amir Hamzah Walk Out dari Acara
-
7 Fakta Panas di Balik Gembok Rumah Aspirasi Bupati Lebak: Intrik Keluarga atau Politik?
-
Mantan Bupati Lebak Tutup Rumah Aspirasi Hasbi Jayabaya, Ada Apa?
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD