Andi Ahmad S
Senin, 30 Maret 2026 | 23:10 WIB
Bupati Lebak, Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya [Instagram @hasbijayabaya]
Baca 10 detik
  • Bupati Lebak Hasbi Asyidiqi Jayabaya membantah niat menyudutkan Wakil Bupati Amir Hamzah di acara halalbihalal pada Senin (30/3/2026).
  • Ketegangan terjadi di Pendopo Bupati Lebak saat Hasbi mengkritik pemanggilan kepala dinas oleh Amir melanggar UU ASN Pasal 66.
  • Hasbi juga menyindir status Amir sebagai mantan narapidana kasus suap Pilkada 2014, menyebabkan Amir emosi dan meninggalkan acara.

SuaraBanten.id - Bupati Lebak Hasbi Asyidiqi Jayabaya membantah pernyataannya merupakan sebuah pujian tanpa bermaksud menyudutkan wakilnya di acara halalbihalal bersama para pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak pada Senin (30/3/2026).

Hasbi sapaan akrabnya meminta agar Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah tidak salah paham mengartikan ucapannya tersebut.

"Ih jangan salah, itu memang intonasi saya seperti itu, tapi Pak Amir Hamzah memang mendapat penghargaan, kalau enggak salah dari indopos, indoposco, bahwa beliau mantan warga binaan yang menjadi wakil bupati berprestasi, artinya itu sebuah prestasi," kata Hasbi kepada wartawan.

Untuk diketahui, sebelumnya suasana acara halal bihalal para pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak pada Senin (30/3/2026) mendadak memanas, bahkan nyaris ricuh.

Insiden tegang terjadi antara Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya dengan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah yang memicu kegaduhan di hadapan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pendopo Bupati Lebak.

Ketegangan bermula saat Bupati Hasbi, dalam sambutannya, secara terbuka menyoroti kebijakan yang dilakukan oleh wakilnya, yang dianggapnya telah melanggar aturan.

Bupati Hasbi Asyidiki Jayabaya secara eksplisit mengkritik tindakan Wakil Bupati Amir Hamzah yang kerap memanggil kepala dinas ke rumahnya. Menurut Hasbi, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 66.

"Wakil bupati dalam undang-undang ASN pasal 66, tuh tugasnya wakil bupati. Enggak boleh wakil bupati panggil-panggil kepala dinas ke rumahnya," kata Hasbi, dengan nada tegas.

"Kalau di pasal 66 dituliskan bila didelegasikan atau bupati halangan, hanya begitu. Tugas wakil bupati tuh pasal 66. Emang kita negara apa? Kita ini negara hukum," tambah Hasbi yang merupakan anak dari Jayabaya mantan bupati Lebak tersebut.

Baca Juga: Penyebab Bupati Lebak dan Wakilnya Terlibat Cekcok Terbuka: Singgung Pasal 66 ASN dan Masa Lalu

Suasana semakin memanas ketika Bupati Hasbi melontarkan sindiran yang sangat personal, menyinggung status wakilnya sebagai mantan narapidana.

"Uyuhan bae mantan narapidana geus jadi wakil bupati, bersyukur (masih mending mantan narapidana sudah jadi wakil bupati, bersyukur)," ujar Hasbi di hadapan audiens.

Sindiran ini merujuk pada informasi bahwa Wakil Bupati Amir Hamzah sempat menjalani masa tahanan atas kasus penyuapan dalam pengurusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak tahun 2014 silam.

Mendengar pernyataan Bupati yang sangat terbuka dan menyinggung privasi serta integritasnya, Wakil Bupati Amir Hamzah terlihat emosi.

Ia berdiri dari tempat duduknya dan mencoba mendekati Hasbi. Namun, upaya Amir urung dilakukan lantaran dihadang oleh sejumlah pegawai yang mencoba melerai dan menenangkan situasi.
Hingga akhirnya, Amir Hamzah memilih pergi meninggalkan acara halal bihalal tersebut, meninggalkan ketegangan yang masih terasa.

Load More