- Terduga pelaku (HA) pembunuhan bocah 9 tahun di Cilegon mengajukan praperadilan di PN Serang terkait penetapan tersangka.
- Kuasa hukum HA mempersoalkan dokumen SPDP tidak rinci dan penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan kasus pencurian.
- Penyidik Polres Cilegon menyatakan penetapan tersangka berdasarkan bukti cukup, termasuk kecocokan DNA korban pada pisau HA.
Kendati begitu, Yoga menyampaikan, pihaknya menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh HA melalui praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan terhadap Muhammad Axle (9).
Namun, lanjut Yoga, proses praperadilan merupakan ranah formil untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa semata, bukan untuk menguji ranah pokok perkara pidananya.
"Praperadilan adalah hak tersangka yang diatur dalam KUHAP. Kami siap menghadapi dan menghormati prosesnya," ucap Yoga.
"Kami mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta menyerahkan penilaian akhir kepada pengadilan," imbuhnya.
Untuk diketahui, saat ini proses sidang praperadilan yang diajukan terduga pelaku pembunuhan anak politisi PKS tersebut telah memasuki agenda pembacaan replik dari kuasa hukum pemohon sebelum nanti dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
5 Poin Penting Kasus Ngeri Warga Tangerang Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik dan Wajah Dilakban
-
Siap Kawal Program Prabowo, Fraksi Gerindra Cilegon Diminta Kritis Berbasis Data
-
5 Poin Penting Kasus Pencemaran Asam Nitrat PT Vopak Terminal Merak yang Bikin Geger Cilegon
-
Cari Liburan Anti Bosan di Banten? 4 Rekomendasi Destinasi di Cilegon - Serang, Pas Buat Keluarga
-
Sambangi Cilegon, Menteri Wihaji Beri Arahan ke Tim Penyalur MBG Ibu Hamil dan Menyusui
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan
-
Kota Serang Darurat Tenaga Pengajar, Puluhan SD dan SMP Kekurangan 300 Guru
-
Belum Memiliki Penasihat Hukum, Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi Cilegon Ditunda
-
Jaksa Agung Lantik Puluhan Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkap Posisi Barunya