- Terduga pelaku (HA) pembunuhan bocah 9 tahun di Cilegon mengajukan praperadilan di PN Serang terkait penetapan tersangka.
- Kuasa hukum HA mempersoalkan dokumen SPDP tidak rinci dan penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan kasus pencurian.
- Penyidik Polres Cilegon menyatakan penetapan tersangka berdasarkan bukti cukup, termasuk kecocokan DNA korban pada pisau HA.
Kendati begitu, Yoga menyampaikan, pihaknya menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh HA melalui praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan terhadap Muhammad Axle (9).
Namun, lanjut Yoga, proses praperadilan merupakan ranah formil untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa semata, bukan untuk menguji ranah pokok perkara pidananya.
"Praperadilan adalah hak tersangka yang diatur dalam KUHAP. Kami siap menghadapi dan menghormati prosesnya," ucap Yoga.
"Kami mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta menyerahkan penilaian akhir kepada pengadilan," imbuhnya.
Untuk diketahui, saat ini proses sidang praperadilan yang diajukan terduga pelaku pembunuhan anak politisi PKS tersebut telah memasuki agenda pembacaan replik dari kuasa hukum pemohon sebelum nanti dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
5 Poin Penting Kasus Ngeri Warga Tangerang Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik dan Wajah Dilakban
-
Siap Kawal Program Prabowo, Fraksi Gerindra Cilegon Diminta Kritis Berbasis Data
-
5 Poin Penting Kasus Pencemaran Asam Nitrat PT Vopak Terminal Merak yang Bikin Geger Cilegon
-
Cari Liburan Anti Bosan di Banten? 4 Rekomendasi Destinasi di Cilegon - Serang, Pas Buat Keluarga
-
Sambangi Cilegon, Menteri Wihaji Beri Arahan ke Tim Penyalur MBG Ibu Hamil dan Menyusui
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Misteri Kematian Anak Politisi PKS Cilegon: Tersangka Ajukan Praperadilan, Ngaku Bukan Pembunuhnya
-
Karya Anak Bangsa, Disiplinku Siap Bangun Fondasi Tim Profesional di Era Digital
-
DLH Tangerang Uji Cemaran Pestisida di Sungai Cisadane: Warga Dilarang Mandi Cuci Sementara
-
Lewat Konvensi Nasional Media Massa, Komdigi Tekankan Peran Strategis Pers di Era AI
-
5 Poin Penting Kasus Ngeri Warga Tangerang Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik dan Wajah Dilakban