Andi Ahmad S
Minggu, 08 Februari 2026 | 05:15 WIB
Tangkapan layar video yang memperlihatkan dugaan kebocoran tangki timbun PT Vopak Indonesia di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Sabtu 31 Januari 2025. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • KLH menempuh jalur hukum perdata terhadap PT Vopak Merak akibat dugaan kebocoran asam nitrat pada 31 Januari 2026.
  • Penyelidikan mendalam dilakukan KLH terhadap dampak korosif asam nitrat yang menimpa 56 orang terdampak.
  • Perusahaan diimbau menjadikan kasus ini pembelajaran agar izin pengelolaan limbah B3 harus sesuai aturan ketat.

SuaraBanten.id - Insiden kebocoran gas asam nitrat yang mengeluarkan asap kuning kecoklatan di PT Vopak Terminal Merak, Cilegon, pada Sabtu (31/1/2026) lalu, kini memasuki babak baru yang serius.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak tinggal diam dan telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq secara tegas menyatakan akan menggugat secara perdata PT Vopak Terminal Merak.

Berikut adalah 5 poin penting yang perlu kamu ketahui tentang kasus pencemaran Vopak Merak ini:

1. Kelalaian PT Vopak Jadi Dasar Gugatan Perdata KLH

Menurut Menteri Hanif, dugaan kebocoran gas yang terjadi disebabkan adanya kelalaian dari PT Vopak Terminal Merak.
Kelalaian ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat.

"Untuk kasus ini kami ingin menggaris bawahi, kami pastikan KLH akan mengajukan gugatan perdata pada kasus ini sebagaimana dimandatkan dalam pasal 87 undang-undang 32 tahun 2009 dan pasal 90," kata Hanif usai mengunjungi PT Vopak Terminal Merak di Kota Cilegon, Banten, Rabu (4/1/2026) lalu.

2. Potensi Gugatan Class Action untuk Keadilan Masyarakat Terdampak

Gugatan perdata yang diajukan KLH bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terdampak pencemaran udara di sekitar PT Vopak Terminal Merak.

Menteri Hanif bahkan membuka kemungkinan gugatan class action jika dirasa penanganan yang ada belum cukup.

Baca Juga: Sambangi Cilegon, Menteri Wihaji Beri Arahan ke Tim Penyalur MBG Ibu Hamil dan Menyusui

"Bilamana karena kejadian ada yang dirugikan, kami akan melakukan class action sebagaimana dalam pasal 91. Kami akan berikan atensi bilamana kasus ini dirasa masih belum cukup untuk memberikan keadilan bagi masyarakat," ujarnya.

3. Tim KLH Terjun untuk Penyelidikan Mendalam Dampak Korosif Asam Nitrat

KLH akan segera menerjunkan tim ke PT Vopak Terminal Merak guna melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui dampak bahaya bagi para korban yang terpapar.

Fokus utama penyelidikan adalah sifat asam nitrat (HNO3) yang sangat korosif. Tentu cakupannya akan melakukan pendalaman dalam waktu segera berdasarkan data yang tadi disampaikan, kami akan melakukan simulasi pada kasus ini.

"Kita tahu persis HNO3 begitu terurai jadi nitrat, itu sifatnya sangat korosif," terang Hanif.

"Dan kami akan dalami sejauh mana pengaruhnya kepada manusia yang terpapar yang 56 orang kemarin. Ini tidak boleh lepas dan akan jadi salah satu tuntutan yang akan diajukan," lanjut Hanif.

Load More