Andi Ahmad S
Minggu, 08 Februari 2026 | 05:15 WIB
Tangkapan layar video yang memperlihatkan dugaan kebocoran tangki timbun PT Vopak Indonesia di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Sabtu 31 Januari 2025. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • KLH menempuh jalur hukum perdata terhadap PT Vopak Merak akibat dugaan kebocoran asam nitrat pada 31 Januari 2026.
  • Penyelidikan mendalam dilakukan KLH terhadap dampak korosif asam nitrat yang menimpa 56 orang terdampak.
  • Perusahaan diimbau menjadikan kasus ini pembelajaran agar izin pengelolaan limbah B3 harus sesuai aturan ketat.

4. Kasus Ini Jadi Pembelajaran: Izin Limbah B3 Harus Sesuai Aturan

Menteri Hanif menekankan bahwa kasus Vopak Terminal Merak ini harus menjadi pembelajaran serius bagi seluruh perusahaan, terutama yang menyimpan dan mengolah limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Ia menginstruksikan agar seluruh perusahaan kimia yang melakukan aktivitas serupa untuk memproses kembali izin yang berkaitan dengan limbah B3.

"Secara teknis sudah dijelaskan dan kita langsung tahu bahwa kita tidak bisa pisahkan antara izin penyimpanan dengan izin pengolahan limbah B3. Karena namanya B3, limbahnya sedikit saja sudah beresiko tinggi," tandas Hanif.

5. Lingkungan & Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas KLH

Melalui gugatan dan penyelidikan ini, KLH menunjukkan komitmen penuhnya untuk memastikan pemulihan lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama.

Kasus ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan industri yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, di mana risiko lingkungan dapat diminimalisir dan hak-hak warga terlindungi.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga: Sambangi Cilegon, Menteri Wihaji Beri Arahan ke Tim Penyalur MBG Ibu Hamil dan Menyusui

Load More