-
Kemnaker menindak tegas perusahaan di Banten yang pekerjakan 583 TKA ilegal tanpa RPTKA, didenda Rp588 juta dan operasional TKA dibekukan sementara.
-
Penindakan TKA ilegal bermula dari laporan masyarakat melalui kanal 'Lapor Menaker', membuktikan efektivitas partisipasi publik dalam pengawasan ketenagakerjaan.
-
Menaker memperingatkan bahwa penahanan ijazah asli pekerja oleh perusahaan bisa dikategorikan sebagai kasus pidana, dan wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan.
SuaraBanten.id - Isu mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja tanpa prosedur resmi selalu menjadi topik sensitif dan memicu perdebatan panas di kalangan masyarakat yang sedang berjuang di tengah kompetitifnya pasar kerja nasional.
Menjawab keresahan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan taringnya dengan melakukan penindakan tegas terhadap sebuah perusahaan bandel di wilayah Banten.
Tidak tanggung-tanggung, perusahaan tersebut kedapatan mempekerjakan sebanyak 583 TKA tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah. Akibat kelalaian fatal ini, pemerintah menjatuhkan sanksi finansial yang cukup berat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengonfirmasi langsung eksekusi sanksi tersebut.
"Perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp588 juta yang sudah disetor ke kas negara," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Terungkapnya kasus di Banten ini bukan semata hasil patroli rutin, melainkan bukti efektifnya partisipasi publik. Penindakan ini bermula dari aduan yang masuk ke kanal digital Lapor Menaker.
Laporan tersebut kemudian direspons cepat oleh tim pengawas ketenagakerjaan pusat yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat.
Langkah tegas tidak berhenti pada denda. Operasional para pekerja asing tersebut langsung dibekukan. Tim pengawas telah menerbitkan nota pemeriksaan dan mewajibkan perusahaan untuk menghentikan aktivitas para pekerja asing tersebut hingga izin kerja mereka diterbitkan. Ini menjadi peringatan keras bagi korporasi lain agar tidak main-main dengan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Dalam catatan Kemnaker, tren pelanggaran serupa ternyata cukup marak. Dalam beberapa bulan terakhir saja, terdapat belasan aduan terkait penggunaan TKA non-prosedural dengan total denda yang berhasil ditarik negara mencapai Rp7 miliar.
Baca Juga: Truk Tambang Penyebab Macet Parah di Banten Akan Dihadang Aparat!
Selain masalah TKA, Menaker Yassierli juga menyoroti isu klasik yang sering menghantui fresh graduate dan pekerja muda penahanan ijazah asli oleh perusahaan. Praktik ini sering dijadikan "senjata" agar karyawan tidak resign, namun sebenarnya sangat merugikan pekerja.
Yassierli menegaskan bahwa praktik tersebut memiliki risiko hukum serius jika disalahgunakan.
"Kalau ijazah memang sudah ada surat edarannya dan kami meminta dukungan dari para kepala daerah. Kalau babnya itu sampai kepada penggelapan ijazah, itu bisa jadinya kasus pidana," kata dia pula.
Pemerintah juga terus mendorong agar setiap perusahaan patuh mendaftarkan pegawainya ke jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sebagai hak normatif yang wajib dipenuhi.
Menaker Yassierli menyampaikan bahwa masyarakat kini bisa melaporkan gaji yang tidak sesuai hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pemerintah lewat kanal Lapor Menaker.
Platform ini dirancang untuk transparan dan responsif. Kanal tersebut dapat diakses melalui situs lapormenaker.kemnaker.go.id. [Antara].
Berita Terkait
-
Truk Tambang Penyebab Macet Parah di Banten Akan Dihadang Aparat!
-
21 Nyawa Melayang Akibat Keganasan HIV/AIDS di Lebak: Awasi Ketat Pergaulan Anak!
-
Jejak 37 Pahlawan Muda di Lengkong: Mensos Gus Ipul Ungkap 2 Kunci Penting Karakter Bangsa
-
Diam-diam Pemprov Banten Beri 'Privilese' Truk Kecil Keluar dari Kepgub, Apa Alasannya?
-
Aktor di Balik Kasus Penipuan Tangerang Diringkus di Kampung Halaman, Sempat Lolos dari Hukuman
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Bogor dan Serang Kompak 'Tutup Pintu' untuk Sampah Kiriman Tangsel
-
Awal Tahun yang Kelam bagi Kades Sidamukti: Jadi Tersangka Korupsi Usai Tilap Uang Negara Rp500 Juta
-
Khianati Kepercayaan Majikan, ART Asal Lampung Nekat Culik Bayi Demi Tebusan Hutang
-
Kawasan Baduy Dalam Ditutup untuk Wisatawan Selama 3 Bulan Mulai 20 Januari 2026
-
Hanya 4 Menit Sampai Rumah, Politisi PKS Cilegon Tak Sangka Panggilan Video Jadi Kabar Duka Anaknya