-
Kemnaker menindak tegas perusahaan di Banten yang pekerjakan 583 TKA ilegal tanpa RPTKA, didenda Rp588 juta dan operasional TKA dibekukan sementara.
-
Penindakan TKA ilegal bermula dari laporan masyarakat melalui kanal 'Lapor Menaker', membuktikan efektivitas partisipasi publik dalam pengawasan ketenagakerjaan.
-
Menaker memperingatkan bahwa penahanan ijazah asli pekerja oleh perusahaan bisa dikategorikan sebagai kasus pidana, dan wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan.
SuaraBanten.id - Isu mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja tanpa prosedur resmi selalu menjadi topik sensitif dan memicu perdebatan panas di kalangan masyarakat yang sedang berjuang di tengah kompetitifnya pasar kerja nasional.
Menjawab keresahan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan taringnya dengan melakukan penindakan tegas terhadap sebuah perusahaan bandel di wilayah Banten.
Tidak tanggung-tanggung, perusahaan tersebut kedapatan mempekerjakan sebanyak 583 TKA tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah. Akibat kelalaian fatal ini, pemerintah menjatuhkan sanksi finansial yang cukup berat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengonfirmasi langsung eksekusi sanksi tersebut.
"Perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp588 juta yang sudah disetor ke kas negara," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Terungkapnya kasus di Banten ini bukan semata hasil patroli rutin, melainkan bukti efektifnya partisipasi publik. Penindakan ini bermula dari aduan yang masuk ke kanal digital Lapor Menaker.
Laporan tersebut kemudian direspons cepat oleh tim pengawas ketenagakerjaan pusat yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat.
Langkah tegas tidak berhenti pada denda. Operasional para pekerja asing tersebut langsung dibekukan. Tim pengawas telah menerbitkan nota pemeriksaan dan mewajibkan perusahaan untuk menghentikan aktivitas para pekerja asing tersebut hingga izin kerja mereka diterbitkan. Ini menjadi peringatan keras bagi korporasi lain agar tidak main-main dengan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Dalam catatan Kemnaker, tren pelanggaran serupa ternyata cukup marak. Dalam beberapa bulan terakhir saja, terdapat belasan aduan terkait penggunaan TKA non-prosedural dengan total denda yang berhasil ditarik negara mencapai Rp7 miliar.
Baca Juga: Truk Tambang Penyebab Macet Parah di Banten Akan Dihadang Aparat!
Selain masalah TKA, Menaker Yassierli juga menyoroti isu klasik yang sering menghantui fresh graduate dan pekerja muda penahanan ijazah asli oleh perusahaan. Praktik ini sering dijadikan "senjata" agar karyawan tidak resign, namun sebenarnya sangat merugikan pekerja.
Yassierli menegaskan bahwa praktik tersebut memiliki risiko hukum serius jika disalahgunakan.
"Kalau ijazah memang sudah ada surat edarannya dan kami meminta dukungan dari para kepala daerah. Kalau babnya itu sampai kepada penggelapan ijazah, itu bisa jadinya kasus pidana," kata dia pula.
Pemerintah juga terus mendorong agar setiap perusahaan patuh mendaftarkan pegawainya ke jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sebagai hak normatif yang wajib dipenuhi.
Menaker Yassierli menyampaikan bahwa masyarakat kini bisa melaporkan gaji yang tidak sesuai hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pemerintah lewat kanal Lapor Menaker.
Platform ini dirancang untuk transparan dan responsif. Kanal tersebut dapat diakses melalui situs lapormenaker.kemnaker.go.id. [Antara].
Berita Terkait
-
Truk Tambang Penyebab Macet Parah di Banten Akan Dihadang Aparat!
-
21 Nyawa Melayang Akibat Keganasan HIV/AIDS di Lebak: Awasi Ketat Pergaulan Anak!
-
Jejak 37 Pahlawan Muda di Lengkong: Mensos Gus Ipul Ungkap 2 Kunci Penting Karakter Bangsa
-
Diam-diam Pemprov Banten Beri 'Privilese' Truk Kecil Keluar dari Kepgub, Apa Alasannya?
-
Aktor di Balik Kasus Penipuan Tangerang Diringkus di Kampung Halaman, Sempat Lolos dari Hukuman
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Ruang Rawat Inap RSUD Berkah Pandeglang Ambruk, Pasien Panik Berhamburan Selamatkan Diri
-
Viral Video Pengakuan Pelajar Magang Dilecehkan di Greenotel Cilegon, Polisi Mulai Periksa Terlapor
-
Berani Bicara! Kasus Ayah Tiri di Serang Terbongkar Setelah Korban Melapor ke Ayah Kandung
-
Diserbu Pendatang Baru Pasca-Lebaran! Ini 8 Fakta Kunci Gelombang Migrasi ke Kabupaten Tangerang
-
Ratusan Warga DKI dan Jabar Serbu Domisili Baru di Kabupaten Tangerang, Apa Alasannya?