-
Lima pengusaha di Cilegon divonis 1,5 tahun penjara oleh PN Serang karena terbukti melakukan percobaan pemerasan proyek Rp5 triliun terhadap PT Chandra Asri Alkali.
-
Vonis 1,5 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa (3-4 tahun). Hal yang meringankan meliputi mediasi damai dan status para terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
-
Para terdakwa, termasuk Ketua Kadin Cilegon, mengancam menyetop proyek jika permintaan jatah pekerjaan tidak dipenuhi. Perbuatan ini dinilai meresahkan dan merusak iklim investasi.
SuaraBanten.id - Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada 5 (lima) pengusaha di Kota Cilegon terkait kasus minta jatah proyek senilai Rp5 triliun terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Kelima pengusaha tersebut yakni Ketua Kadin Kota Cilegon Muhamad Salim, Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon Isbatullah, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah serta Ketua HNSI Kota Cilegon Rufaji Jahuri dan Ketua BMPP Zul Basit.
Ketua Majelis Hakim Hasanudin mengatakan, para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan percobaan pemerasan sebagaimana pasal 368 ayat 2 juncto pasal 53 ayat 1.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan pejara dikurangi masa tahanan," ucap Hasanudin dalam sidang vonis di PN Serang, Kamis (6/11).
Diketahui, vonis yang diberikan terhadap para terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Sebelumnya para terdakwa dituntut 3 dan 4 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Hasanudin mengungkapkan, para terdakwa telah melakukan mediasi perdamaian di Polsek Ciwandan, kemudian para terdakwa juga disebut sebagai tulang punggung sehingga menjadi hal yang meringankan vonis.
"Bahwa hal yang meringankan terdakwa karena telah adanya mediasi perdamaian di Polsek Ciwandan, kemudian para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata Hasanudin.
Sementara itu, Hasanudin menilai perbuatan yang dilakukan para terdakwa dinilai sebagai sesuatu yang meresahkan bagi masyarakat dan dianggap perbuatan yang tak mendukung iklim investasi.
"Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Hasanudin.
Baca Juga: 6 Fakta Mengejutkan Oknum ASN Pemkab Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Modus Vespa
Usai pembacaan vonis tersebut Ketua Majelis Hakim Hasanudin, para terdakwa dan JPU Kejari Cilegon pun sama-sama menyatakan sikap untuk pikir-pikir atas vonis yang diberikan tersebut.
Untuk diketahui, dalam dakwaan peristiwa pemerasan dan pengancaman itu bermula pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Terdakwa M Salim menginisiasi pertemuan dan mengajak sejumlah pengurus organisasi pengusaha dan LSM lokal untuk melihat proyek CAA di Kawasan Industri Krakatau Steel.
Beberapa orang yang hadir yaitu Ismatulloh, Rufaji Zahuri, Isbatullah, Ivan Ferdiansyah, Muhammad Zia Ulhaq, Bahaudin, Rizki Ridho Putra, Mabruri, serta beberapa pengusaha lokal lainnya. Disana mereka bertemu dengan Lin Yong Site selaku Manager) dan Sitti Rahimah penterjemah.
Para pengusaha itu meminta sebagian pekerjaan dengan cara memaksa pada CAA-1 Project diberikan kepada pengusaha lokal dibawah naungan Kadin Cilegon. Dari nilai proyek Rp17 triliun, pengusaha lokal meminta proyek senilai Rp5 triliun.
Tak hanya M Salim, beberapa saksi lainnya juga mengeluarkan pernyataan serupa, seperti mengancam akan menolak dokumen AMDAL atau menyetop seluruh aktivitas proyek bila tuntutan tidak dipenuhi.
Namun, sebelum 9 pekerjaan di CAA diberikan, kelima terdakwa diamankan anggota Ditreskrimum Polda Banten setelah video permintaan pekerjaan itu viral di media sosial.
Berita Terkait
-
6 Fakta Mengejutkan Oknum ASN Pemkab Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Modus Vespa
-
Oknum ASN Bidang Kepegawaian Pemkab Tangerang Ternyata Pengedar Ganja Jaringan Medan-Bali!
-
ASN Bolos Kerja 1 Tahun di Pandeglang: 4 Fakta Krusial, dari Utang Piutang Hingga Pemecatan
-
Total Kerugian Capai Rp5 Miliar, Skandal Penipuan Modus Masuk Polisi di Polda Banten Kian Membesar
-
Tragis! Siswa Pahoa Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Sekolah, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
MALIKA for Urban Studies Soroti Pelanggaran Fungsi Sungai Cisadane di Tangerang Raya
-
Pemprov Banten Siapkan 600 Siswa Masuk Barak TNI, Pengamat Pendidikan Kritik Program
-
Kolaborasi Lintas Sektor: Pemkot Tangsel Gandeng Kampus dan Swasta Sukseskan Porprov Banten 2026
-
Mengabdi Tanpa Henti, Kisah Guru MDA di Lebak yang Tetap Tersenyum Meski Digaji Rp150 Ribu per Bulan
-
Dokumen Kependudukan Warga Tangerang Jadi Bungkus Gorengan