- Warga Cilegon keluhkan aturan jam operasional truk ODOL yang dinilai tidak efektif di lapangan.
- Dede Rohana sebut ada dilema kepentingan ekonomi nasional & keterbatasan pengawasan aparat.
- Solusi masalah ODOL butuh pengawasan ketat, bukan hanya aturan, dan pemahaman yang benar.
SuaraBanten.id - Keluhan tajam dari warga mengenai truk Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang seolah kebal aturan menjadi sorotan utama dalam reses Anggota DPRD Banten, Dede Rohana Putra.
Di hadapan ratusan konstituennya, Dede Rohana Putra tidak memberikan janji manis soal keluhan truk ODOL, ia memberi jawaban kompleks yang mengajak warga untuk memahami dilema besar di balik benturan antara regulasi yang ada, kepentingan ekonomi nasional, dan keterbatasan penegakan hukum di lapangan.
Suasana di Rumah Kemenangan Dede Rohana di Cilegon memanas ketika seorang warga, Muhammad Arif, menyuarakan kegelisahan banyak orang.
Ia menanayakan efektivitas Peraturan Gubernur tentang jam operasional truk yang dinilai mandul dalam praktiknya. Truk-truk besar, terutama dari sektor tambang, disebut masih bebas berkeliaran di luar jam yang ditentukan.
"Sudah keluar Peraturan Gubernur soal jam peraturan truk, tetapi kenyataanya di lapangan truk masih banyak berkeliaran di Kramatwatu, di Jalan Lingkar Selatan dan di Bojonegara," kata Arif mengadukan soal truk ODOl ke DEDE Rohana.
"Jadi mumpung ketemu dewan provinsi mohon ditinjau ulang, karena kondisi di lapangan tidak baik-baik saja," imbuh Arif.
Menanggapi pertanyaan konstituennya, Dede Rohana tidak langsung menawarkan solusi instan. Sebaliknya, ia memaparkan sebuah pandangan yang lebih luas, meminta warga untuk melihat akar masalah yang lebih dalam dari sekadar pelanggaran jam operasional. Menurutnya, ada kepentingan yang lebih besar yang bermain di jalan-jalan tersebut.
“Kalau jalan nasional itu kepentingannya nasional. Kalau jalan nasional tidak bisa melarang, tetapi yang bisa mengatur (truk ODOL). Jalan itu, jalan nasional diatur. Melarang tambang juga gak bisa, yang bisa melarang tambang yang tak berizin, kalau tidak ada tambang tidak ada bangunan, karena ada tambang ada bangunan,” kata Wakil Ketua DPW PAN Cilegon ini.
Meski begitu, Dede Rohana tetap mengapresiasi langkah Gubernur Banten Andra Soni yang telah berani menerbitkan aturan tersebut.
Baca Juga: Truk Tambang di Banten Kena Jam Malam! Keputusan Gubernur Berlaku Mulai...
Namun, ia juga mengakui adanya kelemahan fundamental dalam implementasinya yakni, keterbatasan sumber daya untuk pengawasan. Ia menganalogikan situasi ini dengan sangat sederhana namun mengena.
"Sekarang sudak keluar SK (Surat Keputusan), tapi masih ada truk lalu lalang. Kita gambarannya saat ini sudah ada polisi, tapi masih ada maling, Aturan dibuat, tidak dijagain juga percuma, tetapi dijagain Dishub Polisi kekurangan orang," jelasnya..
"Tapi ini langkah baik pemerintah mengurangi risiko kecelakaan, tugas kita meminimalisir risiko kecelakaan. Dengan aturan belum tentu semua masalah selesai, tidak. Kita dorong pemerintah menyiapkan penjagaan,” ujarnya.
Di akhir penjelasannya, Dede Rohana juga memberikan klarifikasi penting untuk meluruskan persepsi publik yang seringkali menyamaratakan semua truk besar sebagai pelanggar. Menurutnya, pemahaman konteks sangat diperlukan untuk bisa menindak secara tepat.
"Ada truk besar tidak ODOL, ada truk kecil ODOL. Kita harus pahami dulu konteksnya, jadi tidak semua truk ODOL," paparnya.
Klarifikasi ini menegaskan bahwa solusi untuk masalah ini tidak bisa dipukul rata, melainkan memerlukan penindakan yang spesifik dan berbasis data akurat di lapangan.
Berita Terkait
-
Truk Tambang di Banten Kena Jam Malam! Keputusan Gubernur Berlaku Mulai...
-
Microsleep Berujung Maut? Truk Angkut Pasir Nyungsep ke Jurang di Cisauk
-
Investigasi Kasus SMAN 1 Cimarga Harus Terang Benderang, Dede Rohana: Jangan Hanya Salahkan Kepsek!
-
APBD Banten Minus Rp700 Miliar, Dede Rohana Soroti Membengkaknya 'Belanja Pegawai'
-
Warga Tangerang Blokade Jalan, Truk Tambang Kocar-kacir!
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Nestapa Taman Mangu Indah: Tiap Hujan Teror Banjir, Puluhan Warga Ramai-Ramai Jual Rumah
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Buntut Tragedi Bekasi Timur, Tangerang Bakal Evaluasi Total Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu
-
Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang