- Terbaru, sebanyak 60 koperasi di Kabupaten Tangerang menerima bantuan modal usaha masing-masing senilai Rp100 juta.
- Bantuan ini disalurkan melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai langkah memperkuat koperasi desa dan kelurahan agar lebih mandiri secara ekonomi.
- Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono mengatakan, dukungan dari berbagai pihak menjadi bukti nyata bahwa semangat gotong royong masih hidup di tengah masyarakat.
SuaraBanten.id - Kabupaten Tangerang kini memiliki 274 Koperasi Merah Putih yang tersebar di desa dan kelurahan.
Kehadiran koperasi-koperasi ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui semangat gotong royong dan kolaborasi antara pemerintah, swasta, serta masyarakat.
Terbaru, sebanyak 60 koperasi di Kabupaten Tangerang menerima bantuan modal usaha masing-masing senilai Rp100 juta.
Bantuan ini disalurkan melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai langkah memperkuat koperasi desa dan kelurahan agar lebih mandiri secara ekonomi.
Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono mengatakan, dukungan dari berbagai pihak menjadi bukti nyata bahwa semangat gotong royong masih hidup di tengah masyarakat.
“Dukungan yang diberikan dari pihak swasta ini adalah model bukti nyata keterlibatan semua pihak untuk mendukung serta menyukseskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” kata Ferry dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).
Ia menjelaskan, penguatan koperasi tidak hanya bergantung pada modal finansial, tetapi juga pada kapasitas sumber daya manusia yang mengelolanya.
“Jujur serta mau belajar adalah modal utama, makanya diadakan bimtek agar pengurus memahami cara mengelola koperasi dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid menyebut dukungan tersebut akan memperkuat perekonomian masyarakat di wilayahnya. Ia menegaskan, dari 274 koperasi yang ada, masing-masing berpotensi memperoleh dana hingga Rp100 juta.
Baca Juga: BRI Dorong UMKM Kuliner DBFOODS untuk Perkuat Branding hingga Pasar Global
“Kalau satu desa atau kelurahan mendapatkan pendanaan Rp100 juta, berarti untuk jumlah koperasi yang ada memerlukan Rp27,4 miliar,” ucap Maesyal.
Menurutnya, penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing koperasi.
“Untuk tahap pertama 60 desa, sisanya menyusul sesuai dengan kesiapan para ketua koperasi masing-masing,” katanya.
Ketua Koperasi Desa Merah Putih Kosambi, Robiansyah, menjadi salah satu penerima bantuan dari Agung Sedayu Group ini. Ia mengatakan dana yang diterima akan digunakan untuk memperluas kegiatan ekonomi masyarakat.
“Alhamdulillah, kami mendapatkan bantuan dana CSR. Ini sangat membantu untuk program operasional Koperasi Merah Putih Kosambi,” ujar Robiansyah.
Menurutnya, koperasi akan mengembangkan berbagai unit usaha, mulai dari gerai sembako, pinjaman untuk pelaku UMKM, hingga layanan apotek bagi warga desa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Pemkab Tangerang Kawal Kepulangan dan Urusan Administrasi Capt. Andy Dahananto
-
Mengenang Capt. Andy Dahananto: Dikenal Ramah dan Sosialis di Mata Warga Tigaraksa
-
Tangsel Perketat Pengawasan Darurat Sampah, Pelanggar Berulang Terancam Denda Administratif
-
Jual Nama Orang Dalam Akpol, Pria 54 Tahun Ditangkap Setelah Aksi Kejar-kejaran Dramatis di Banten
-
Klaim Didukung Wagub, Robinsar Siap Tutup Tambang Ilegal di Cilegon