Hairul Alwan
Rabu, 15 Oktober 2025 | 09:17 WIB
Komisi V DPRD Banten memberi keterangan soal kasus penamparan siswa di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]
Baca 10 detik
  • Komisi V DPRD Banten turun tangan, mendorong mediasi damai ketimbang jalur hukum atas kasus SMAN 1 Cimarga.
  • Semua pihak (sekolah, dinas, keluarga) akan dipanggil untuk klarifikasi secara adil soal dugaan penamparan siswa SMAN 1 Cimarga.
  • Siswa diimbau kembali sekolah, sementara DPRD Banten fokus pada solusi pembinaan dan mediasi.

SuaraBanten.id - Komisi V DPRD Provinsi Banten mengambil langkah proaktif untuk menengahi konflik di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten.

Alih-alih membiarkan kasus dugaan penamparan siswa SMAN 1 Cimarga berlarut ke ranah hukum, dewan akan mendorong proses mediasi sebagai jalan keluar utama untuk mendamaikan pihak sekolah dengan orang tua siswa.

Langkah ini diambil sebagai respons atas memanasnya situasi, yang telah memicu aksi mogok sekolah dan rencana pelaporan ke polisi oleh pihak keluarga siswa.

Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trian Salichan, menyatakan pihaknya akan segera memanggil seluruh pihak terkait untuk menggelar klarifikasi. Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran utuh sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami di Komisi V akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendengar langsung duduk perkaranya secara utuh, baik dari pihak sekolah, dinas pendidikan, maupun keluarga siswa yang terlibat. Hal ini penting agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar berkeadilan,” kata Ananda, Selasa 14 Oktober 2025.

Fokus utama Komisi V, menurut Ananda, adalah mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan. Ia berpendapat bahwa jalur hukum berpotensi memperburuk iklim pendidikan dan pembinaan karakter di sekolah.

“Kami dorong agar ada mediasi. Dunia pendidikan harus menjadi ruang pembinaan. Kepala sekolah dan guru harus menjadi teladan, tapi siswa pun harus belajar menghormati aturan dan etika di lingkungan sekolah,” imbuh Ananda.

Sambil mendorong perdamaian, Ananda juga tidak menafikan pentingnya penegakan disiplin. Ia mengingatkan bahwa sekolah adalah kawasan tanpa rokok sesuai Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015. Namun, ia menekankan bahwa sanksi yang diberikan harus tetap dalam koridor yang mendidik.

“Dalam penerapan disiplin, kepala sekolah dan guru juga harus tetap mengedepankan pendekatan edukatif,” tegasnya.

Baca Juga: Investigasi Kasus SMAN 1 Cimarga Harus Terang Benderang, Dede Rohana: Jangan Hanya Salahkan Kepsek!

Sebagai penutup, politisi Partai Golkar itu mengimbau agar para siswa SMAN 1 Cimarga dapat segera kembali beraktivitas di sekolah agar proses belajar tidak terganggu.

“Kami berharap siswa bisa kembali ke sekolah, mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti semula. Mari kita jaga suasana tetap kondusif demi masa depan pendidikan anak-anak kita,” tutupnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More