-
IKA SAKTI melaporkan dugaan korupsi RSUD Tigaraksa ke Kejagung karena penanganan kasus lokal lambat dan tidak transparan.
-
Laporan BPK menunjukkan potensi kerugian negara Rp26,4 miliar akibat pembelian lahan melebihi kebutuhan riil.
-
Kasus ini menjadi ujian bagi Kejagung untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Integritas dan independensi adalah kunci utama dalam memastikan keadilan dapat ditegakkan, terlepas dari siapa pun yang terlibat.
Dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa kembali mencuat setelah adanya temuan signifikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten tahun 2025.
LHP tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2025 mengungkap adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan lahan dan luas yang dibeli.
Ini adalah indikasi awal dari praktik mark-up atau penggelembungan anggaran yang sering terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Studi kelayakan awal untuk RSUD Tigaraksa menyebutkan bahwa kebutuhan lahan hanya sekitar 50.000 meter persegi (m²). Namun, faktanya, lahan yang dibeli justru mencapai 114.480 m². Kelebihan lahan sekitar 64.607 m² inilah yang menjadi sumber masalah.
Disparitas yang sangat signifikan antara kebutuhan riil dan luas lahan yang dibeli ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan daerah hingga Rp26,4 miliar.
Angka ini bukanlah jumlah yang kecil, dan berpotensi merugikan masyarakat Tangerang yang seharusnya dapat menikmati alokasi dana tersebut untuk pembangunan atau pelayanan publik lainnya.
Selain itu, masalah lain yang tak kalah serius adalah indikasi tumpang tindih sebagian lahan yang dibeli dengan perumahan warga di Perumahan Kota Tigaraksa Blok AE.
Jika dugaan tumpang tindih ini benar, maka ini akan menciptakan konflik agraria baru, merugikan warga yang memiliki hak atas tanah, dan semakin memperumit penyelesaian kasus.
Baca Juga: Detik-detik Mencekam! Siswa SD di Tangsel Nyaris Jatuh dari Lantai 3, Video Viral Bikin Histeris
Ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam proses due diligence atau uji tuntas dalam pengadaan lahan, yang seharusnya memastikan tidak ada masalah kepemilikan sebelum transaksi dilakukan.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejari Kabupaten Tangerang.
Penghentian penyidikan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pegiat anti-korupsi. Namun, dengan munculnya novum atau bukti baru dari audit BPK, serta laporan berkelanjutan dari masyarakat sipil seperti IKA SAKTI, alasan untuk membuka kembali penyelidikan menjadi sangat kuat.
Dalam sistem hukum pidana, novum adalah dasar sah bagi peninjauan kembali atau pembukaan kembali sebuah kasus yang sebelumnya telah dihentikan.
Temuan BPK yang secara eksplisit menyebutkan ketidaksesuaian luas lahan dan potensi kerugian negara memberikan pijakan hukum yang kokoh bagi Kejagung untuk melanjutkan proses hukum.
Laporan BPK, sebagai lembaga audit negara, memiliki bobot yang kuat dan sulit dibantah. Oleh karena itu, IKA SAKTI mendesak agar Kejagung tidak lagi menunda-nunda dan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Berita Terkait
-
Detik-detik Mencekam! Siswa SD di Tangsel Nyaris Jatuh dari Lantai 3, Video Viral Bikin Histeris
-
Heboh! Anggaran Perjalanan Dinas Pemkot Tangsel Rp117 Miliar Bikin Geleng-Geleng
-
Ditangkap! Suami di Tangerang Bacok Istri Hingga Kritis
-
Korban Ledakan Pamulang Meninggal Dunia, Alami Luka Bakar Nyaris 100 Persen
-
Kejari Kota Tangerang Geledah Kantor PT ASM: Usut Dugaan Korupsi Proyek PT Angkasa Pura Kargo
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Warga Banten Wajib Tahu! Ada Aturan Ketat Rayakan Malam Tahun Baru: Langgar Siap-Siap Dibubarkan
-
Gak Perlu Jauh ke Bali! Ini 4 Wisata Paling Hits di Serang Banten Buat Tutup Tahun 2025
-
UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen, Kota Cilegon Jadi yang Tertinggi di Tanah Jawara
-
Lonjakan Penumpang di Bakauheni Tembus 52.837 Orang pada Hari Raya Natal
-
Polda Banten Warning Pelaku Pungli di Tempat Wisata: Jangan Coba-Coba Ganggu Wisatawan