-
IKA SAKTI melaporkan dugaan korupsi RSUD Tigaraksa ke Kejagung karena penanganan kasus lokal lambat dan tidak transparan.
-
Laporan BPK menunjukkan potensi kerugian negara Rp26,4 miliar akibat pembelian lahan melebihi kebutuhan riil.
-
Kasus ini menjadi ujian bagi Kejagung untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Integritas dan independensi adalah kunci utama dalam memastikan keadilan dapat ditegakkan, terlepas dari siapa pun yang terlibat.
Dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa kembali mencuat setelah adanya temuan signifikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten tahun 2025.
LHP tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2025 mengungkap adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan lahan dan luas yang dibeli.
Ini adalah indikasi awal dari praktik mark-up atau penggelembungan anggaran yang sering terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Studi kelayakan awal untuk RSUD Tigaraksa menyebutkan bahwa kebutuhan lahan hanya sekitar 50.000 meter persegi (m²). Namun, faktanya, lahan yang dibeli justru mencapai 114.480 m². Kelebihan lahan sekitar 64.607 m² inilah yang menjadi sumber masalah.
Disparitas yang sangat signifikan antara kebutuhan riil dan luas lahan yang dibeli ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan daerah hingga Rp26,4 miliar.
Angka ini bukanlah jumlah yang kecil, dan berpotensi merugikan masyarakat Tangerang yang seharusnya dapat menikmati alokasi dana tersebut untuk pembangunan atau pelayanan publik lainnya.
Selain itu, masalah lain yang tak kalah serius adalah indikasi tumpang tindih sebagian lahan yang dibeli dengan perumahan warga di Perumahan Kota Tigaraksa Blok AE.
Jika dugaan tumpang tindih ini benar, maka ini akan menciptakan konflik agraria baru, merugikan warga yang memiliki hak atas tanah, dan semakin memperumit penyelesaian kasus.
Baca Juga: Detik-detik Mencekam! Siswa SD di Tangsel Nyaris Jatuh dari Lantai 3, Video Viral Bikin Histeris
Ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam proses due diligence atau uji tuntas dalam pengadaan lahan, yang seharusnya memastikan tidak ada masalah kepemilikan sebelum transaksi dilakukan.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejari Kabupaten Tangerang.
Penghentian penyidikan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pegiat anti-korupsi. Namun, dengan munculnya novum atau bukti baru dari audit BPK, serta laporan berkelanjutan dari masyarakat sipil seperti IKA SAKTI, alasan untuk membuka kembali penyelidikan menjadi sangat kuat.
Dalam sistem hukum pidana, novum adalah dasar sah bagi peninjauan kembali atau pembukaan kembali sebuah kasus yang sebelumnya telah dihentikan.
Temuan BPK yang secara eksplisit menyebutkan ketidaksesuaian luas lahan dan potensi kerugian negara memberikan pijakan hukum yang kokoh bagi Kejagung untuk melanjutkan proses hukum.
Laporan BPK, sebagai lembaga audit negara, memiliki bobot yang kuat dan sulit dibantah. Oleh karena itu, IKA SAKTI mendesak agar Kejagung tidak lagi menunda-nunda dan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Berita Terkait
-
Detik-detik Mencekam! Siswa SD di Tangsel Nyaris Jatuh dari Lantai 3, Video Viral Bikin Histeris
-
Heboh! Anggaran Perjalanan Dinas Pemkot Tangsel Rp117 Miliar Bikin Geleng-Geleng
-
Ditangkap! Suami di Tangerang Bacok Istri Hingga Kritis
-
Korban Ledakan Pamulang Meninggal Dunia, Alami Luka Bakar Nyaris 100 Persen
-
Kejari Kota Tangerang Geledah Kantor PT ASM: Usut Dugaan Korupsi Proyek PT Angkasa Pura Kargo
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD