Muhammad Yunus
Selasa, 23 September 2025 | 13:35 WIB
Polisi menangkap terduga pelaku pembacokan terhadap istri di Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Korban mengalami kritis harus dilarikan ke rumah sakit 
  • Tim penyidik masih melakukan penelitian dan penyelidikan terkait motif penganiayaan
  • Diduga masih ada korban lain

SuaraBanten.id - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, meringkus seorang suami berinisial EF (37) warga Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Diduga melakukan pembacokan terhadap istri berinisial E (24) hingga kritis akibat luka berat yang dialaminya.

Kanit Reskrim Polsek Legok, Polres Tangerang Selatan Iptu Galih Dwiyanto di Tangerang, mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (22/9) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Untuk kejadian tadi sore hari di Kampung Bungaok. Untuk pelaku sudah kita amankan," ucapnya, Selasa 23 September 2025.

Ia menerangkan, atas terjadinya aksi penganiayaan tersebut korban mengalami kritis hingga harus dilarikan ke rumah sakit daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.

Untuk mendapatkan penangan medis karena mengalami luka di bagian kepala dan tangan.

"Untuk korban saat ini sudah kita bawa ke rumah sakit RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan perawatan dan juga visum," ungkapnya.

Ia bilang, hingga kini tim penyidik masih melakukan penelitian dan penyelidikan terkait motif penganiayaan yang dilakukan seorang suami tersebut.

Selain itu, polisi masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi.

Baca Juga: Korban Ledakan Pamulang Meninggal Dunia, Alami Luka Bakar Nyaris 100 Persen

"Untuk saat ini kita masih fokus proses pemeriksaan saksi-saksi untuk pembuktian perkara tersebut. Nanti perkembangan akan kita sampaikan kembali untuk penanganan perkaranya," terangnya.

Dia menyampaikan, dalam insiden penganiayaan ini dugaan masih ada korban lainnya yang ikut terlibat pada kejadian tersebut.

Kendati, pihaknya masih akan melakukan pendalaman dan pendataan lebih lanjut dalam penanganan perkara itu.

"Nanti ya, nanti kita jelaskan kembali. Kita juga masih memberikan keterangan saksi," kata dia.

Load More