SuaraBanten.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Banten, menuntut mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kemenag Pandeglang, Endang Suhendar.
Dengan hukuman 8 tahun penjara karena perkara korupsi kredit fiktif yang merugikan negara Rp1,6 miliar.
JPU Rista Anindya Nisman menyatakan Endang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang Tipikor.
“(Kami) Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” katanya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Kota Serang, Senin 15 September 2025.
Selain pidana penjara, Endang dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,6 miliar.
“Jika tidak dapat membayar dalam waktu satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Rista.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan menyebabkan kerugian Bank BJB.
Namun hal yang meringankan adalah Endang belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Dalam dakwaan, Endang selaku ketua KPRI mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja umum (KMKU) senilai Rp9,6 miliar ke Bank BJB Cabang Labuan sepanjang 2016–2020.
Baca Juga: Ultimatum Wali Kota Serang: Potong Dana Bansos PKH, Siap-siap Disikat!
Dana itu seharusnya disalurkan ke anggota koperasi, namun sebagian besar dimanipulasi dengan nama fiktif.
Restrukturisasi kredit dilakukan pada 2021 dengan plafond Rp2,3 miliar. Namun, KPRI gagal melunasi kewajiban hingga 23 Juni 2024.
Pemeriksaan mengungkap Endang memakai identitas anggota tanpa sepengetahuan mereka, sementara dana kredit digunakan membayar utang koperasi ke bank lain dan kebutuhan pribadi.
“Saldo kerugian negara per 11 Desember 2024 tercatat Rp1,6 miliar,” tutur Rista saat membacakan dakwaan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa sebelum putusan dijatuhkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Gebrakan Andra Soni! 23 Pejabat Eselon II Banten Dilantik, Siapa Saja yang Tergeser?
-
Konsumsi Susu Indonesia Masih Tertinggal, Kemasan Aseptik Jadi Kunci Distribusi MBG Hingga Pelosok
-
Laba Rp41,2 Triliun dan Aset Tembus Rp2.100 Triliun, BRI Mantap Lanjutkan Strategi Buyback Saham
-
Viral, Pegawai Puskesmas di Kota Serang Asyik Senam saat Pasien Antri Pelayanan
-
Lantik 269 Pejabat Baru, Wali Kota Serang Minta ASN Rajin Turun ke Masyarakat