SuaraBanten.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Banten, menuntut mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kemenag Pandeglang, Endang Suhendar.
Dengan hukuman 8 tahun penjara karena perkara korupsi kredit fiktif yang merugikan negara Rp1,6 miliar.
JPU Rista Anindya Nisman menyatakan Endang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang Tipikor.
“(Kami) Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” katanya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Kota Serang, Senin 15 September 2025.
Selain pidana penjara, Endang dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,6 miliar.
“Jika tidak dapat membayar dalam waktu satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Rista.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan menyebabkan kerugian Bank BJB.
Namun hal yang meringankan adalah Endang belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Dalam dakwaan, Endang selaku ketua KPRI mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja umum (KMKU) senilai Rp9,6 miliar ke Bank BJB Cabang Labuan sepanjang 2016–2020.
Baca Juga: Ultimatum Wali Kota Serang: Potong Dana Bansos PKH, Siap-siap Disikat!
Dana itu seharusnya disalurkan ke anggota koperasi, namun sebagian besar dimanipulasi dengan nama fiktif.
Restrukturisasi kredit dilakukan pada 2021 dengan plafond Rp2,3 miliar. Namun, KPRI gagal melunasi kewajiban hingga 23 Juni 2024.
Pemeriksaan mengungkap Endang memakai identitas anggota tanpa sepengetahuan mereka, sementara dana kredit digunakan membayar utang koperasi ke bank lain dan kebutuhan pribadi.
“Saldo kerugian negara per 11 Desember 2024 tercatat Rp1,6 miliar,” tutur Rista saat membacakan dakwaan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa sebelum putusan dijatuhkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Kronologi Blunder Digital DPRD Kota Serang: Detik-Detik Akun Wakil Rakyat Jadi Lapak Judi Online
-
Geger! Akun Instagram Wakil Rakyat DPRD Kota Serang Tiba-Tiba Promosikan Judi Online
-
Korupsi KPRI Kemenag Pandeglang: Mantan Ketua Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Era Digital, BRI dan Dukcapil Kerja Sama Tingkatkan Layanan Integrasi Data Nasabah
-
Gerah Nonton Video Prabowo, Publik Serukan Aksi Datang Terlambat ke Bioskop 15 Menit