SuaraBanten.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Banten, menuntut mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kemenag Pandeglang, Endang Suhendar.
Dengan hukuman 8 tahun penjara karena perkara korupsi kredit fiktif yang merugikan negara Rp1,6 miliar.
JPU Rista Anindya Nisman menyatakan Endang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang Tipikor.
“(Kami) Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” katanya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Kota Serang, Senin 15 September 2025.
Selain pidana penjara, Endang dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,6 miliar.
“Jika tidak dapat membayar dalam waktu satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Rista.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan menyebabkan kerugian Bank BJB.
Namun hal yang meringankan adalah Endang belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Dalam dakwaan, Endang selaku ketua KPRI mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja umum (KMKU) senilai Rp9,6 miliar ke Bank BJB Cabang Labuan sepanjang 2016–2020.
Baca Juga: Ultimatum Wali Kota Serang: Potong Dana Bansos PKH, Siap-siap Disikat!
Dana itu seharusnya disalurkan ke anggota koperasi, namun sebagian besar dimanipulasi dengan nama fiktif.
Restrukturisasi kredit dilakukan pada 2021 dengan plafond Rp2,3 miliar. Namun, KPRI gagal melunasi kewajiban hingga 23 Juni 2024.
Pemeriksaan mengungkap Endang memakai identitas anggota tanpa sepengetahuan mereka, sementara dana kredit digunakan membayar utang koperasi ke bank lain dan kebutuhan pribadi.
“Saldo kerugian negara per 11 Desember 2024 tercatat Rp1,6 miliar,” tutur Rista saat membacakan dakwaan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa sebelum putusan dijatuhkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang