SuaraBanten.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Banten, menuntut mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kemenag Pandeglang, Endang Suhendar.
Dengan hukuman 8 tahun penjara karena perkara korupsi kredit fiktif yang merugikan negara Rp1,6 miliar.
JPU Rista Anindya Nisman menyatakan Endang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang Tipikor.
“(Kami) Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” katanya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Kota Serang, Senin 15 September 2025.
Selain pidana penjara, Endang dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,6 miliar.
“Jika tidak dapat membayar dalam waktu satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Rista.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan menyebabkan kerugian Bank BJB.
Namun hal yang meringankan adalah Endang belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Dalam dakwaan, Endang selaku ketua KPRI mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja umum (KMKU) senilai Rp9,6 miliar ke Bank BJB Cabang Labuan sepanjang 2016–2020.
Baca Juga: Ultimatum Wali Kota Serang: Potong Dana Bansos PKH, Siap-siap Disikat!
Dana itu seharusnya disalurkan ke anggota koperasi, namun sebagian besar dimanipulasi dengan nama fiktif.
Restrukturisasi kredit dilakukan pada 2021 dengan plafond Rp2,3 miliar. Namun, KPRI gagal melunasi kewajiban hingga 23 Juni 2024.
Pemeriksaan mengungkap Endang memakai identitas anggota tanpa sepengetahuan mereka, sementara dana kredit digunakan membayar utang koperasi ke bank lain dan kebutuhan pribadi.
“Saldo kerugian negara per 11 Desember 2024 tercatat Rp1,6 miliar,” tutur Rista saat membacakan dakwaan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa sebelum putusan dijatuhkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Rekam Jejak 'Si Raja Licin' Agat: Mafia Timah yang Berkali-kali Lolos, Kini Kembali Diringkus
-
Menyentuh, Siswa Teluknaga Rayakan Hardiknas 2026 dengan Belajar Coding Lewat Minecraft
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu
-
Sakit Hati Ortu Dihina Jadi Motif Pria di Pandeglang Habisi Nyawa Sang Pacar
-
Perempuan di Pandeglang Tewas Dicekik Pacar Sendiri