- Wali Kota Serang menunjukkan komitmen kuat untuk memberantas korupsi bantuan sosial.
- Pemerintah Kota Serang menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan.
- Ada langkah konkret yang diambil untuk memastikan transparansi dan akurasi penyaluran bantuan.
SuaraBanten.id - Sebuah ultimatum keras dilontarkan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, bagi para "tikus" yang berani bermain-main dengan dana bantuan sosial (bansos).
Ia menegaskan tidak akan ada ampun bagi oknum mana pun yang terbukti melakukan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjadi hak masyarakat miskin.
Peringatan ini bukan sekadar gertakan. Budi Rustandi membuktikannya dengan turun langsung mengawasi proses penyaluran bantuan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) PKH dan paket sembako di Kantor Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Jumat.
"Apabila sampai ada pemotongan, saya akan tindak tegas sesuai hukum," kata Wali Kota Budi Rustandi dengan nada serius.
Di hadapan warga dan aparat, Budi Rustandi secara terbuka meminta seluruh elemen masyarakat untuk menjadi mata dan telinga pemerintah.
Menurutnya, pengawasan publik adalah kunci untuk memastikan setiap rupiah bantuan sampai ke tangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa disunat sepeser pun.
"Jumlah uangnya nih ya, teman-teman kawal juga, agar jangan sampai ada pemotongan. Hari ini saya turun langsung untuk mengawasi, melihat agar tepat sasaran, dan yang kedua jangan sampai ada pemotongan,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kota Serang. Kehadiran Wali Kota didampingi jajaran Dinas Sosial menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak ingin program krusial ini dicederai oleh praktik koruptif di level bawah.
Untuk memastikan transparansi, Budi Rustandi juga merinci besaran bantuan yang harus diterima masyarakat per tahapnya. Ia meminta warga untuk mencatat dan melaporkan jika ada selisih.
Baca Juga: Secercah Harapan untuk 18.000 Warga Serang: Bansos Rp2,2 Miliar Mengalir
Berikut adalah rincian dana PKH yang wajib diterima utuh oleh KPM:
- Anak SD: Rp225.000
- Anak SMP: Rp375.000
- Anak SMA: Rp500.000
- Ibu Hamil dan Balita: Rp750.000
- Lansia dan Disabilitas: Rp600.000
"Mudah-mudahan mulai di era pemerintahan ini, semua bisa dikontrol dan diawasi. Dan apabila ini tidak tepat sasaran, kita evaluasi," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Secercah Harapan untuk 18.000 Warga Serang: Bansos Rp2,2 Miliar Mengalir
-
Status Bahaya: Gelombang Setinggi 4 Meter Ancam Pesisir Lebak, Wisatawan Dilarang Keras Berenang!
-
Tragedi Balita Umar: 3 Fakta Menohok di Balik Klaim Sukses Jaminan Kesehatan Banten
-
Ironi Jaminan Kesehatan Banten: UHC Diklaim Sukses, Nyawa Balita Diduga Jadi Korban Prosedur
-
Tragedi Balita Umar: Diduga Ditolak RS Hermina, Gubernur Banten Murka dan Perintahkan Investigasi
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten
-
Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter, BMKG Minta Warga Pesisir Selat Sunda dan Lebak Berhati-hati
-
Nestapa Taman Mangu Indah: Tiap Hujan Teror Banjir, Puluhan Warga Ramai-Ramai Jual Rumah
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026