SuaraBanten.id - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten tuntut penghapusan sistem outsourcing dan penolakan upah murah.
Dalam aksi nasional bertajuk Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM) yang digelar secara serentak di berbagai provinsi.
Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi di KP3B Kota Serang, mengatakan aksi tersebut mengangkat sejumlah isu strategis yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak pekerja.
"Yang pertama adalah menghapuskan segala bentuk outsourcing dan meminta agar tidak ada lagi upah murah. Kami juga menuntut kenaikan upah pada tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10 persen," ujarnya, Kamis 28 Agustus 2025.
Menurut Intan, besaran tuntutan kenaikan upah tersebut dihitung dari kombinasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Ia menegaskan praktik pemberian upah murah masih marak, bahkan banyak perusahaan membayar di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Makanya ini yang kami suarakan karena belum ada pemerataan. Masih banyak kesenjangan upah dan masih banyak perusahaan membayarkan di bawah UMK," katanya.
SPN juga menyoroti perlunya pembentukan satuan tugas pemutusan hubungan kerja (Satgas PHK) untuk memastikan pekerja yang terkena PHK memperoleh haknya.
"Masih banyak sekali praktik PHK di mana pekerja tidak mendapatkan hak-hak semestinya. Kami sudah sampaikan data ke pengawasan tenaga kerja, karena ini hak yang harus didapatkan oleh pekerja," ujarnya.
Baca Juga: Serikat Pekerja Sebut Aksi Calo Tenaga Kerja di Serang Pelanggaran Hukum dan HAM
Selain itu, SPN mendesak agar penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dinaikkan hingga Rp7,5 juta, menghapus pajak yang dinilai diskriminatif terhadap pekerja perempuan menikah, serta menghapus pajak atas tunjangan hari raya (THR).
"Selama ini pekerja perempuan yang menikah membayar pajak lebih besar daripada laki-laki. Pajak untuk THR juga kami minta dihapuskan," tambahnya.
Intan menegaskan, sistem outsourcing merupakan bentuk perbudakan modern.
"Pekerja outsourcing tidak mendapatkan hak seperti pekerja sektor formal, upahnya di bawah UMK, tidak ada jaminan sosial, jam kerja tidak teratur, dan kontrak kerja tidak jelas. Banyak perusahaan yang melempar tanggung jawab antara perusahaan inti dan outsourcing," ungkapnya.
Aksi tersebut juga menuntut pemerintah segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru setelah RUU Cipta Kerja dicabut oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 168.
SPN juga mendorong pengesahan RUU pemberantasan korupsi dan regulasi terkait lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Pesan Ratu Zakiyah di Pesantren Ramadhan: Batasi Gadget, Ajak Anak Sholat dan Mengaji
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Prabowo Larang Keras ASN Cilegon Mudik Pakai Mobil Dinas: Itu Aset Negara, Bukan Milik Keluarga
-
Kejari Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Mamin Reses di DPRD Cilegon
-
Mudik 2026: Pelabuhan Ciwandan Siap Tampung 5.000 Motor, Lengkap dengan Area UMKM