Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 21 November 2023 | 21:26 WIB
Puluhan buruh menggeruduk kantor Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (21/11/2023). [Bantennews]

SuaraBanten.id - Puluhan buruh yang tergabung dalam serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI) Lebak berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak, Selasa (21/11/2023). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 mendatang.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI) Lebak, Sidik Uwen mengatakan, SPNI menolak penerapan Undang-undang Cipta Kerja yang dirasakan sangat merugikan kaum buruh.

“Kita juga menolak apa yang telah dikeluarkan pemerintah yaitu PP Nomor 51 dan PP 36 tentang Pengupahan,” kata Uwen dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (21/11/2023).

Ia mengungkapkan, kenaikan upah di Kabupaten Lebak haruslah sesuai dan layak bagi buruh. Sehingga, tidak akan merugikan kaum buruh di Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Buruh Geruduk Kantor Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi: Ada Miskomunikasi

“Kenaikan upah Lebak itu harus berdasarkan KHL kebutuhan layak yang ada di Kabupaten Lebak. Kami keluar dari bok mereka, bok pemerintah seperti itu,” ucapnya.

Ia menambahkan, para buruh menolak kenaikan upah yang diajukan oleh pemerintah sesuai dengan PP 51, karena hal tersebut tidak layak.

“Dan kami ingin undang-undang Ombuslaw dicabut, keinginan kami seperti itu, tidak lebih dari itu. Karena kesejahteraan warga Lebak hal yang utama,” ucapnya.

Load More