SuaraBanten.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran (furnace) milik PT Xin Yuan Steel (XYS) Indonesia di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, karena mencemari udara dan pelanggaran serius terhadap dokumen lingkungan hidup.
Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan di Jakarta, Minggu, mengatakan penyegelan itu merupakan hasil pengawasan intensif selama dua hari oleh pengawas lingkungan hidup yang menemukan pabrik peleburan baja itu mengoperasikan satu unit furnace tanpa tercantum dalam dokumen lingkungan serta menghasilkan emisi pembakaran yang tidak sepenuhnya terhisap alat pengendali.
"Pencemar udara terancam pidana penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar, sesuai Pasal 98 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika dilakukan korporasi, dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan," kata Rizal Irawan.
Dia menjelaskan emisi yang lolos tersebar ke lingkungan melalui jalur tidak resmi berisiko menurunkan kualitas udara di sekitar kawasan industri. Oleh karena itu, sesuai kewenangan KLH/BPLH maka dilakukan penghentian operasional untuk mencegah dampak pencemaran udara lebih lanjut akibat kegiatan industri yang tidak patuh terhadap regulasi lingkungan hidup.
Selain itu, tim Gakkum KLH/BPLH juga menemukan timbunan limbah steel slag yang tidak dilengkapi izin pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan. Penimbunan tersebut dilakukan di area terbuka dan berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitarnya.
Satu unit tungku pembakaran juga diketahui tidak tercantum dalam izin lingkungan resmi perusahaan, menambah daftar pelanggaran administratif dan teknis yang dilakukan oleh perusahaan itu,
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH Ardyanto Nugroho menjelaskan hasil pemeriksaan memperkuat temuan awal tentang potensi pencemaran akibat aktivitas pembakaran logam yang tidak terkendali.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap usaha/kegiatan yang melanggar dan telah menyebabkan penurunan kualitas udara dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Ancaman hukumannya yaitu sanksi administrasi, ganti kerugian lingkungan, maupun pidana," kata Ardy.
Tidak hanya itu, ujar dia, untuk memastikan dampak pencemaran lingkungan, KLH/BPLH akan melakukan pengujian laboratorium terhadap limbah steel slag yang ditemukan di lokasi.
Baca Juga: Identitas Mayat Pria di Sungai Cisadane Terungkap, Keluarga Kenali Korban dari Bekas Luka
Jika terbukti mencemari lingkungan, perusahaan wajib melakukan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Identitas Mayat Pria di Sungai Cisadane Terungkap, Keluarga Kenali Korban dari Bekas Luka
-
Gadis di Bawah Umur di Serang Banten Dicekoki Miras dan Digilir 4 Orang
-
Tabrakan Maut Pandeglang, Pemotor Tewas Usai Terpental 5 Meter
-
Polda Banten Sebut Pelajar Rentan Terpapar Paham Radikal Lewat Media Digital
-
Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Cidsadane Gegerkan Warga
Terpopuler
- Dipantau Alex Pastoor, 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Layak Dipanggil ke Senior
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 18 Juli: Klaim Hadiah Squid Game, Outfit, dan Diamond
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 7 Pilihan Tablet dengan SIM Card untuk Kuliah, Spesifikasi Mumpuni Harga Cuma Rp 1 Jutaan
- 8 Mantan Pacar Erika Carlina yang Hamil di Luar Nikah, Siapa Sosok Ayah Sang Anak?
Pilihan
-
Hadiri Kongres PSI, Presiden Prabowo: Gajah Salah Satu Binatang Kesayangan Saya
-
3 Motor Matic Bekas Rp2 Jutaan, Jagoan Paling Bandel untuk Antar Jemput Anak!
-
Temui Jokowi, Presiden Prabowo Cerita Hasil Perjalanan ke Luar Negeri
-
Sega Jagung dan Politik Pangan: Saat Sesuap Nasi Bukan Lagi Raja di Meja Makan
-
Breaking News! Kevin Diks Cedera Lagi
Terkini
-
Antisipasi Premanisme dan Tawuran, Polsek Balaraja Gencarkan Patroli
-
Operasi Patuh Maung 2025: 38 Pengendara Terjaring, Bermain HP Jadi Pelanggaran Terbanyak
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Banten Disegel KLHK
-
Rumah Warga Gunung Sari Serang Ambruk, Diduga Akibat Angin Kencang
-
Angin Kencang Terjang Aceh Besar, 17 Bangunan Rusak, Warga Diimbau Waspada