SuaraBanten.id - Kasus kekerasan seksual gadis di bawah umur berusia 15 tahun terjadi di Kabupaten Serang, Banten. Korban dicekoki minuman keras (Miras) kemudian digilir empat orang pria di sekitar Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kasus gadis di bawah umur dicekoki miras kemudian digilir empat orang pria ini berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. Keempat pelaku berhasil diamankan di salah satu wilayah di Kecamatan Kibin, 17 Juli 2025 lalu.
Keempat pelaku yang mencekoki miras gadis di bawah umur dan menggilir korban yakni, PA (16), ASS (15), TA, (21), dan DH (24). Keempat pelaku merupakan warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kini, keempat tersangka mendekam di ruang penjara Rutan Polres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keempat tersangka diamankan di satu tempat ketika mencoba memusyawarahkan kasus asusila dengan keluarga korban," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko dikutip dari Bantennews (Jaringan Suarabanten.id), Minggu 20 Juli 2025.
Condro mengungkapkan, sebelumnya korban bersama 4 pelaku pergi berwisata ke wisata Banten Lama.
Usai jalan-jalan, korban dan pelaku kembali pulang, namun di perjalanan salah seorang pelaku membeli minuman keras.
"Sebelum sampai rumah, pelaku kemudian mampir di gubug di Kampung Pasir Tambak, Desa Tambak dan melakukan pesta minuman keras. Korban yang tidak mau, dipaksa minum yang mengakibatkan mabuk," jelas Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Dalam kondisi tak sadarkan diri, para pelaku membawa korban ke rumah salah seorang pelaku. Korban kemudian dijadikan pelampiasan nafsu secara bergiliran.
Baca Juga: Kecelakaan Truk di Terowongan Tambak Serang, Lalu Lintas Mengular
Saat melampiaskan nafsu mereka, keempat pelaku memvideokan perbuatannya itu menggunakan handphone.
"Pada saat melampiaskan nafsunya, pelaku memvideokan menggunakan kamera handphone. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang," ungkapnya
Setelah mengetahui dirinya diperlukan tidak senonoh oleh temannya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Setelah mendengar pengaduan dari anaknya, orang tua korban kemudian memutuskan untuk melapor ke Mapolres Serang.
"Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi serta didukung barang bukti dan alat bukti, personil Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera bergerak dan berhasil mengamankan keempat pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Berita Terkait
-
Kecelakaan Truk di Terowongan Tambak Serang, Lalu Lintas Mengular
-
Tabrakan Maut Pandeglang, Pemotor Tewas Usai Terpental 5 Meter
-
Polda Banten Sebut Pelajar Rentan Terpapar Paham Radikal Lewat Media Digital
-
Teknisi Komputer di Serang Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Pemasok Barang Haram Diburu Polisi
-
Atap SDN Bojong Ranji Ambruk: Siswa Menjerit, Guru Panik, Perbaikan Dilakukan Swadaya
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis hingga Rp2,5 Juta! Klaim di Sini Sekarang!
-
BRI Perkuat Perannya Sebagai Bank Penyalur Utama KPR Subsidi, Dukung Program Asta Cita Pemerintah
-
Persita Tangerang vs Bali United: Pena Ungkap Strategi Jitu
-
Dari Ibu Rumah Tangga Jadi Desainer Batik: Kisah Inspiratif Datik Daryanti Bangun Datik Batik
-
10 Syarat Mudah Nikah Gratis di Kota Serang untuk Nonmuslim! Cek di Sini