SuaraBanten.id - Kasus kekerasan seksual gadis di bawah umur berusia 15 tahun terjadi di Kabupaten Serang, Banten. Korban dicekoki minuman keras (Miras) kemudian digilir empat orang pria di sekitar Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kasus gadis di bawah umur dicekoki miras kemudian digilir empat orang pria ini berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. Keempat pelaku berhasil diamankan di salah satu wilayah di Kecamatan Kibin, 17 Juli 2025 lalu.
Keempat pelaku yang mencekoki miras gadis di bawah umur dan menggilir korban yakni, PA (16), ASS (15), TA, (21), dan DH (24). Keempat pelaku merupakan warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kini, keempat tersangka mendekam di ruang penjara Rutan Polres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keempat tersangka diamankan di satu tempat ketika mencoba memusyawarahkan kasus asusila dengan keluarga korban," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko dikutip dari Bantennews (Jaringan Suarabanten.id), Minggu 20 Juli 2025.
Condro mengungkapkan, sebelumnya korban bersama 4 pelaku pergi berwisata ke wisata Banten Lama.
Usai jalan-jalan, korban dan pelaku kembali pulang, namun di perjalanan salah seorang pelaku membeli minuman keras.
"Sebelum sampai rumah, pelaku kemudian mampir di gubug di Kampung Pasir Tambak, Desa Tambak dan melakukan pesta minuman keras. Korban yang tidak mau, dipaksa minum yang mengakibatkan mabuk," jelas Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Dalam kondisi tak sadarkan diri, para pelaku membawa korban ke rumah salah seorang pelaku. Korban kemudian dijadikan pelampiasan nafsu secara bergiliran.
Baca Juga: Kecelakaan Truk di Terowongan Tambak Serang, Lalu Lintas Mengular
Saat melampiaskan nafsu mereka, keempat pelaku memvideokan perbuatannya itu menggunakan handphone.
"Pada saat melampiaskan nafsunya, pelaku memvideokan menggunakan kamera handphone. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang," ungkapnya
Setelah mengetahui dirinya diperlukan tidak senonoh oleh temannya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Setelah mendengar pengaduan dari anaknya, orang tua korban kemudian memutuskan untuk melapor ke Mapolres Serang.
"Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi serta didukung barang bukti dan alat bukti, personil Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera bergerak dan berhasil mengamankan keempat pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Berita Terkait
-
Kecelakaan Truk di Terowongan Tambak Serang, Lalu Lintas Mengular
-
Tabrakan Maut Pandeglang, Pemotor Tewas Usai Terpental 5 Meter
-
Polda Banten Sebut Pelajar Rentan Terpapar Paham Radikal Lewat Media Digital
-
Teknisi Komputer di Serang Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Pemasok Barang Haram Diburu Polisi
-
Atap SDN Bojong Ranji Ambruk: Siswa Menjerit, Guru Panik, Perbaikan Dilakukan Swadaya
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
7 Fakta Pelantikan Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang
-
Ahmad Mursidi Aman dari Pencopotan, Pemkab Pandeglang Pakai Alasan Bebas Penahanan
-
Lantik Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli, Bupati Pandeglang: Butuh Kreativitas
-
Jadi Tersangka Tabrak Lari Anak SD hingga Tewas, Pejabat Pandeglang Malah Dilantik Jadi Staf Ahli
-
5 Rekomendasi Sepatu Gunung Lokal Terbaik 2026 dan Harganya