SuaraBanten.id - Salah satu korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru di SMAN 4 Kota Serang dikabarkan mendatangi Polres Serang Kota untuk melaporkan pelaku.
Usai laporan tersebut diterima, Unit PPA Polresta Serang Kota mendorong agar korban-korban lain dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru di SMAN 4 Kota Serang turut membuat laporan resmi.
Imbauan korban pelecehan seksual oknum guru SMAN 4 Serang ini menjadi krusial untuk mendalami kasus yang diduga telah terjadi lintas angkatan dan sempat viral di media sosial.
Penyelidikan resmi kasus dugaan pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang telah dimulai. Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, mengonfirmasi bahwa laporan pertama telah diterima dari salah satu korban.
“Korban melapor Jumat (11 Juli 2025) malam,” kata Salahuddin dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id). Dengan diterimanya laporan ini, pihak kepolisian Polres Serang Kota langsung bergerak.
Kata Salahuddin, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk dari SMAN 4 Kota Serang.
Ia juga secara terbuka berharap agar korban lainnya bisa segera mengikuti jejak pelapor pertama untuk memperkuat proses hukum.
“(Saat ini) Iya dalam proses ambil keterangan saksi-saksi,” jelas Salahuddin.
Diketahui, kasus pelecehan seksual ini pertama kali mencuat dan menjadi perhatian publik setelah diunggah oleh akun Instagram @savesmanfourkotser.
Baca Juga: Ketua DPRD Desak Kasus Pelecehan Seksual SMAN 4 Serang Diproses Hukum: Damai Tidak Cukup!
Akun tersebut tidak hanya menyoroti dugaan pelecehan seksual, tetapi juga mengungkap adanya isu lain seperti pungutan liar, intoleransi, dan intimidasi terhadap siswa yang disebut terjadi tanpa penindakan tegas.
Informasi dari salah satu alumni yang diunggah di akun yang sama memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukanlah insiden baru.
Ia menyebutkan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual sudah diketahui sejak lama dan korbannya berasal dari lintas angkatan.
Ironisnya, laporan siswa di masa lalu kabarnya hanya ditanggapi dengan kalimat ‘sudah ya, dimaafkan saja, jangan bilang orang tua’.
Dengan adanya laporan resmi yang kini ditangani polisi, pintu bagi para korban untuk mencari keadilan secara hukum telah terbuka lebar, menandai pergeseran dari sekadar isu di media sosial menjadi sebuah proses hukum yang serius.
Berita Terkait
-
Ketua DPRD Desak Kasus Pelecehan Seksual SMAN 4 Serang Diproses Hukum: Damai Tidak Cukup!
-
Upaya Damai Bisa Berujung Pidana, Pihak yang Halangi Kasus SMAN 4 Serang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Skandal SMAN 4 Serang Memanas, Dindikbud Banten Turun Tangan, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Mantan Kepala SMAN 4 Serang Akui Ada Kasus Pelecehan Seksual, Pilih Diam Demi Nama Baik Sekolah?
-
14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
'Saya Bukan Minta Uang', Anggota DPRD Lebak Semprot Kadis yang Cuek Saat Koordinasi
-
Pansus LKPj Bongkar Borok Pemkot Cilegon: Angka Pengangguran dan Kematian Ibu Melonjak
-
Tipu Jual Beli Tanah Rp1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara
-
Bermasalah! 20 SPPG di Banten Kena Suspend, Terbanyak di Lebak dan Pandeglang
-
Tangis Haru Nenek 64 Tahun Pecah! Rumah Reyot 40 Tahun Dibedah Saat TMMD Kodim 0623 Cilegon