Lemahnya Pengawasan dan Penyalahgunaan Wewenang
Dari permasalahan tersebut disebabkan karena Kepala Dindik dinilai tidak optimal dalam mengendalikan penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja di sekolah.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan SD dan SMP, serta Kepala Seksi terkait, tidak optimal dalam mengawasi penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja pada SD dan SMP.
Kepala Sekolah tidak memverifikasi bukti pertanggungjawaban, kurang optimal dalam mengawasi tugas Bendahara dan Operator BOS, serta menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Proyek Gedung Dinsos Cilegon dan Assessment Center Jadi Temuan BPK
Bahkan Bendahara dan Operator BOS menyampaikan bukti pertanggungjawaban belanja dana BOS yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar Kepala Dindik mengendalikan penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja pada sekolah.
Memerintahkan pejabat terkait untuk lebih optimal mengawasi penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja pada SD dan SMP.
Serta memerintahkan Kepala SDN Gintung II, Kepala SDN Kutabumi I, Kepala SDN Binong II, Kepala SDN Ciangir II, Kepala SDN Curug II, Kepala SMPN I Sindang Jaya, dan Kepala SMPN II Sepatan Timur untuk mempertanggungjawabkan belanja dana BOS yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp878.091.700 serta menyetorkannya ke kas daerah.
Kemudian memproses kelebihan pembayaran atas pemberian imbalan dari transaksi SIPLah sebesar Rp79.709.780,69 pada empat penyedia dan menyetorkannya ke kas daerah.
Baca Juga: Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
Saat berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak terkait atas temuan tersebut.
Sementara, Sekretaris Dinidk Kabupaten Tangerang Agus Supriatna menyatakan pihak sekolah sudah menindaklanjuti temuan BPK.
“Sudah ditindaklanjuti,” singkat Agus.
Agus belum merespon pertanyaan lebih lanjut terkait pengawasan pengelolaan dana BOS di sekolah dan apakah ada sanksi bagi 7 sekolah lantaran pengelolaan dana BOS tidak sesuai ketentuan.
Berita Terkait
-
Proyek Gedung Dinsos Cilegon dan Assessment Center Jadi Temuan BPK
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
-
DPRD Banten Minta Andra Soni Tindak Tegas Oknum yang Terlibat Penyalagunaan Dana BOS
-
BPK Ungkap Dugaan Belanja Fiktif dan Kelebihan Pembayaran DANA BOS SMA/SMK di Banten
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
Terkini
-
BPK Bongkar
-
Mahasiswa Nyambi Jadi Mucikari di Tangerang, Eksploitasi Gadis 17 Tahun
-
Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Serobot Lahan PT Pancapuri
-
Pondok Maharta Tangsel Terendam Banjir 1,4 Meter, 400 KK Terdampak
-
Sungai Cirarab meluap, Empat Kecamatan di Kabupaten Tangerang Terendam Banjir