SuaraBanten.id - Sidang perdana pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Mulyana (23) diwarnai aksi unjuk rasa ratusan warga.
Sidang yang tampak dijaga puluhan anggota kepolisian bersenjata lengkap itu diwarnai desakan untuk agar pelaku mutilasi dihukum mati cari ratusan orang dari pihak keluarga.
Pasalnya, ratusan orang dari pihak keluarga korban sempat menggelar aksi demo guna menuntut terdakwa pelaku mutilasi Mulyana dihukum mati.
Bahkan saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai, mereka pun merangsek masuk memenuhi ruang persidangan.
Baca Juga: Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
Salah satu warga Desa Rancasanggal Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Babay mengaku, dirinya bersama ratusan orang lainnya sengaja menghadiri persidangan untuk mengawal agar keinginan pihak keluarga agar terdakwa dihukum mati.
"Saya untuk menuntut agar pelaku dihuk mati. Harapan warga agar segera dihukum mati itu aja, pokoknya harus dihukum mati karena dia (terdakwa Mulyana) terlalu sadis, pembunuh berdarah dingin," kata Babay mengungkap alasan dirinya dan ratusan masa mendatangi PN Serang.
Dalam sidang dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Fitriah menjerat terdakwa Mulyana dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dalam uraiannya, Fitriah secara rinci menyebut pembunuhan dilakukan secara sadis dan terencana terhadap korban Siti Amelia, yang sedang hamil akibat hubungan di luar nikah dengan terdakwa Mulyana.
"Terdakwa ingin berniat dan berencana untuk membunuh korban Siti Amelia," kata Fitriah di hadapan majelis hakim yang diketuai David Pangabean.
Baca Juga: 4 Kabupaten di Banten Ditarget Pasok Bahan Baku Makan Bergizi Gratis
Fitriah menjelaskan peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 13 April 2025. Berawal dari percakapan melalui WhatsApp, korban mengabari bahwa dirinya sedang hamil kepada terdakwa Mulyana.
"Pada saat itu korban Siti Amelia memberitahu Terdakwa Mulyana kalau korban sedang hamil," jelasnya menjelaskan kronologi kejadian sebelum pembunuhan dengan mutilasi terjadi di Gunungsari, Serang, Banten.
Fitriah menambahkan terdakwa yang tidak terima, kemudian mengatur pertemuan dan menyusun rencana pembunuhan. Setelah korban diyakinkan untuk ikut dengan alasan akan membeli obat penggugur kandungan.
"Mulyana membawa korban Siti Amelia kesebuah kebun yang berada di Kampung Baru Ciberuk Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Serang, sesuai dengan niat dan rencana, tempat tersebut menjadi lokasi yang terdakwa rencanakan untuk membunuh korban," jelasnya menungkap rencana terdakwa membunuh korban Siti Amelia.
Fitriah menambahkan di lokasi tersebut, Mulyana mencekik korban menggunakan kerudung, menenggelamka korban di kubangan air, dan setelah memastikan korban belum sepenuhnya tewas, terdakwa kembali melilit leher korban hingga tak bernyawa.
"Terdakwa Mulyana mengambil sebilah senjata tajam jenis golok yang rencanaya akan digunakan untuk memotong-motong atau memutilasi beberapa bagian tubuh korban Siti Amelia," tambahnya.
Fitriah menguraikan terdakwa memutilasi tubuh korban menggunakan golok menjadi beberapa bagian, termasuk memisahkan kepala, tangan, kaki, dan membelah perut korban.
"Semua potongan-potongan tubuh korban Siti Amelia dimasukan ke dalam karung, lalu karung tersebut Terdakwa ikat dengan menggunakan tanaman rambat yang ada dilokasi dan dengan menggunakan tali Bra," tandasnya.
Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang David Pangabean menegaskan, pihaknya akan melaksanakan proses persidangan terhadap terdakwa Mulyana secara objektif dan terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Apa nanti putusan kami itu akan sesuai dengan pembuktian di persidangan. Kami pastikan jalannya persidangan akan dilakukan secara transparan, tidak akan ada yang kami tutupi," ucap David.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Resmi Diperpanjang! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berlaku hingga 31 Oktober 2025
-
Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
-
4 Kabupaten di Banten Ditarget Pasok Bahan Baku Makan Bergizi Gratis
-
14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat
-
KLHK Gencar Sidak dan Segel Perusahaan Nakal di Serang, Apa Alasan di Baliknya?
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
Terkini
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Pantai Karangseke Lebak, Dua Orang Tewas
-
Truk Sampah DLHK Tangerang Kebakaran, Diduga Akibat Konsleting
-
Wanita Penjaga BRI Link di Serang Tewas Dipalu di Kepala, Pelaku Gondol Uang Rp10 Juta
-
Saldo DANA Gratis Minggu 6 Juli 2025, Cek 3 Link DANA Kaget dan Tips Anti Kehabisan
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA