SuaraBanten.id - Dua orang pemuda pelaku bajing loncat di sekitar Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten berinisial MR (22) dan GAB (21) ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Ciwandan.
Kedua pelaku bajing loncat itu merupkan warga Warung Juet, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Pelaku bajing loncat itu ditangkap personel Polsek Ciwandan usai melakukan ppencurian dengan pemberatan pada truk bermuatan gula pasir yang berasal dari PT Jawa Manis Rafinasi (JMR), Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.
Kapolsek Ciwandan, Komisaris Polisi atau Kompol Andi Suherman mengatakan modus operandi para tersangka ini dengan cara menunggu truk bermuatan gula pasir di Jalan Raya Cilegon-Anyer.
Mereka kerap menunggu di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU Cigading, Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Kedua tersangka bajing loncat itu kemudian mengejar menggunakan sepeda motor dengan memepetkan kendaraannya di belakang truk pengangkut gula.
Kemudian salah satu tersangka yang dibonceng berdiri memegang tali pengikat terpal muatan truk yang akan disasar.
"Tersangka naik ke dalam truk bermuatan gula, tersangka merobek terpal plastik menggunakan pisau jenis kater setelah itu tersangka mengambil dan mengeluarkan 3 karung gula pasir ukuran 50 kilogram dan dijatuhkan ke pinggir jalan," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat 20 Juni 2025.
Kata Andi, penangkapan kedua tersangka bajing loncat di Ciwandan, Kota Cilegon inimerupakan respons dari laporan masyarakat dan video yang beredar di media sosial.
Belakangan ramai video viral yang memperlihatkan aksi bajing loncat saat mencuri muatan truk pada Jumat 13 Juni 2025 pekan lalu.
Baca Juga: Kepung DPRD Cilegon, Ratusan Demonstran Desak Dewan Penabrak Buruh Dipecat
Diketahui, kedua tersangka itu juga telah lebih dari sekali melakukan aksi serupa dengan sasaran truk-truk bermuatan besar yang keluar dari pabrik-pabrik.
Kini, jajaran Polsek Ciwandan masih mendalami di mana para pelaku banjing loncat menjual barang curiannya itu.
"Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3,8 juta. Barang bukti 1 unit sepada motor, helm, sweeter, dan terpal kita amankan," ujar Andi mengungkap mengamankan sejumlah barang dari kedua pelaku bajing loncat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bajing loncat itu dijerat dengan Pasal 363 Ktab undang-undang Hukum atau KUH Pidana.
"(Kedua pelaku) dijerat ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Andi mengungkap kedua pelaku berpotensi mendekam di penjara selama 7 tahun.
Diketahui, aksi bajing loncat atau pencurian muatan truk secara mendadak kerap terjadi di Jalan Cilegon-Anyer dan Jalan Lingkar Selatan atau JLS Cilegon menuju Pelabuhan Pelindo II. Pelaku biasanya membuntuti truk, memanjat bak, lalu mengambil barang tanpa diketahui sopir.
Aksi ini kerap terekam oleh pengemudi truk lainnya atau warga, dan videonya kerap viral dan tersebar di media sosial.
Dalam satu kasus pada April 2023, dua pelaku berhasil ditangkap polisi setelah merebut empat karung gula milik perusahaan lokal.
Penindakan dilakukan di tengah operasi kepolisian Ketupat Maung, dengan patroli laras panjang dan instruksi tegas untuk menindak para pelaku, bahkan tembak di tempat jika diperlukan.
Polsek Ciwandan terus memperketat patroli malam sepanjang rute Cilegon–Anyer guna mencegah para pelaku banjing loncat beraksi di wilayah hukum Polsek Ciwandan, Polres Cilegon, Banten.
Polisi juga mengimbau sopir truk untuk selalu waspada dan segera melaporkan bila menemukan tindakan mencurigakan. Upaya ini diharapkan mampu menekan aksi bajing loncat dan menjaga rasa aman di jalur logistik pelabuhan.
Berita Terkait
-
Kepung DPRD Cilegon, Ratusan Demonstran Desak Dewan Penabrak Buruh Dipecat
-
3 Terdakwa Pembunuh Aqila, Bocah Lima Tahun di Cilegon Dituntut Hukuman Mati
-
Pelaku Pembunuhan IRT di Cilegon Terancam Hukuman Mati
-
IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku
-
Tersangka Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Bertambah 2 Orang
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Profil Vicky Kharisma, Suami Acha Septriasa yang Diisukan Cerai dan Co-parenting
-
Rebalancing MSCI Hari Ini, Saham-saham Ini Diprediksi Masuk Indeks
-
Harga Emas Antam Longsor, Hari Ini Jadi Rp 1.943.000 per Gram
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
Terkini
-
Aksi Begal di Tol Tangerang-Merak: Komplotan Todongkan Senpi, Bajak Truk Solar Hingga Sekap Sopir
-
Babak Baru Polda Banten, Brigjen Hengky Resmi Jabat Kapolda, Ini PR Besar yang Menantinya
-
Cara Masyarakat Badui Dukung Program Ketahanan Pangan
-
10 Ciri Anak Mengalami Speech Delay dan Cara Mengatasinya
-
Dicecar Pertanyaan Soal Honorer, Wali Kota Serang Lontarkan Kata-kata Tak Pantas Ini ke Wartawan