SuaraBanten.id - Tiga terdakwa pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH) atau Aqila, bocah 5 tahun di Cilegon, Banten dituntut hukuman mati. ketiga terdakwa itu yakni, Saenah, Emi, dan Ridho alias Rahmi.
Hat tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Cilegon, Rima Eka Hardiyani pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Serang, Senin 16 Juni 2025.
JPU menilai ketiga terdakwa pembunuhan Aqila terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 83 jo Pasal 76 huruf f Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan kumulatif.
"(Agar majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridho, Saenah, dan Emi dengan pidana mati," kata Rima di ruang sidang dikutip dari Bantennews (Jarigan SuaraBanten.id), Selasa 17 Juni 2025.
Rima menyebutkan hal yang memberatkan tuntutan mereka, perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.
Tindakan ketiga terdakwa itu mengakibatkan korban meninggal dunia, dan dilakukan secara sadis saat membunuh korban yang masih berusia 5 tahun.
Pembunuhan itu juga tentu menimbulkan luka mendalam bagi seluruh korban. Ia juga menyebut tak ada hal yang bisa meringankan perbuatan ketiga terdakwa. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar Rima.
Setelah menyimak tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti menyebut para terdakwa diperkenankan membela diri saat agenda sidang pledoi yang akan digelar hari ini, Selasa 17 Juni 2025.
Untuk sidang vonis ketiga terdakwa pembunuhan Aqila itu rencananya akan digelar tiga hari setelahnya.
Baca Juga: Siswa di Lebak Kesulitan Daftar SPMB SMA/SMK, Andra Soni Klaim Semua Persiapan Baik
Selain mereka ketiga terdakwa, ada dua terdakwa lainnya yakni Ujang Ildan dan Yayan Herianto yang baru akan menjalani sidang tuntutan hari ini .
Keduanya tidak dilakukan penahanan sementara karena dijerat Pasal 233, dan atau 221 ayat 1, dan atau 181 KUHP dengan ancaman di bawah 5 tahun.
Sebelumnya, saat sidang dakwaan pada 19 Februari 2025 lalu, Rima mengatakan, Saenah sakit hati atas perbuatan ibu korban yaitu Amelia Pransica yang tidak pernah memberikan imbalan kepada terdakwa Ridho alias Rahmi yang merupakan kekasihnya. Padahal Ridho kerap membayar paylater belanjaan milik Amelia.
Sedangkan terdakwa Emi merupakan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Amelia tepatnya Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Banten. Ketiga terdakwa sama-sama memiliki dendam.
Pada 12 September 2024 kemudian merencanakan untuk melakukan penganiayaan kepada Amelia. Keesokan harinya terdakwa Emi bertanya kepada Ridho apakah rencana itu akan jadi dilaksanakan atau tidak.
Pada 15 September 2024, rencana kemudian diubah dengan menarget anak Amelia berinisial APH. Alasan perubahan rencana itu karena Amelia sedang hamil besar dan sulit menyembunyikan mayatnya nanti.
Dua hari kemudian, mereka membawa APH ke suatu gudang di Kelurahan Ciwedus. Di sana, ketiga terdakwa menyiksa APH hingga meninggal dunia.
APH katanya sempat melakukan perlawanan meski tenaganya tidak lebih kuat.
"Sekira pukul 14.45 WIB, Saenah menginformasikan kepada terdakwa bahwasanya APH telah meninggal dunia," ujar Rima.
Jenazah korban kemudian dilakban dan dibungkus menggunakan sprei kasur, lalu dimasukkan ke dalam boks kontainer. Jenazah awalnya akan dikuburkan di daerah Kasemen, Kota Serang, tapi urung dilakukan.
Keesokannya ketiga terdakwa menghubungi terdakwa Yayan untuk mencari tempat untuk menguburkan korban tapi Yayan khawatir ada yang mengetahui.
Saenah lalu menyarankan agar jenazah itu dibakar tapi langsung ditolak oleh Yayan.
Akhirnya mereka sepakat untuk membuang jenazah di jurang atau kali. Yayan lalu menjemput Ujang.
Jenazah korban kemudian dibawa menggunakan tas ransel besar dan dibuang ke Sungai Cihara, Kabupaten Lebak pada 19 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Penemuan mayat itu kemudian viral di media sosial setelah ada yang mengunggahnya di media sosial facebook.
Diketahui, Aqila ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten pada Kamis 19 September 2024 lalu.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Siswa di Lebak Kesulitan Daftar SPMB SMA/SMK, Andra Soni Klaim Semua Persiapan Baik
-
Pelaku Pembunuhan IRT di Cilegon Terancam Hukuman Mati
-
Pemprov Klaim Tak Ada Kendala Pengajuan Calon Sekda Banten ke Presiden
-
IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku
-
3 Kontroversi Irna Narulita yang Pimpin DPW PAN Banten, Harta Kekayaan Sempat Jadi Sorotan
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
Terkini
-
Modus Canggih Pemuda di Serang Jual Tembakau Sintetis Sistem Tempel
-
BRI Raih Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard
-
Peluru Bersarang di Galon Jadi Bukti, Polisi Buru Pelaku Penembakan di Cilegon
-
Gibran Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kini Mendekam di Tahanan Bareskrim POlri
-
Kejari Siapkan 10 Jaksa untuk Sidang Perdana Kasus Kadin Cilegon Minta Proyek